Rabu, 26 April 2017

Pihak Berwajib Diminta Menindak Tegas PT Alisma Jaya Mandiri Dinilai Menyalahi Trayek

Pihak Berwajib Diminta Menindak Tegas
PT Alisma Jaya Mandiri Dinilai Menyalahi Trayek

Pariaman--Trayek PT Alisma Jaya Mandiri yang awalnya dari Simpang Empat, Pasaman Barat ke Padang, kini beralih dari Pariaman ke Pekanbaru dan Dumai, Provinsi Riau dinilai menyalahi aturan main yang berlaku.
    Ketua Organda Kota Pariaman, Solfihardi minta pengusaha bus itu melakukan trayeknya kembali sesuai aturan dan izin yang dia dapatkan. "Jangan seenak perutnya saja melakukan trayek. Selaku pengurus Organda, kita tidak perneh memberikan rekomendasi pada yang bersangkutan untuk trayek tersebut," kata dia padang Singgalang, kemarin di Pariaman.
    Menurut Solfihardi, dengan kejadian itu banyak pengusaha bus lain yang telah lama eksis dari daerah ini ke Pekanbaru ribut dan minta ketegasan pihak berwenang. "Ini menyangkut hajat orang banyak dan keamanan penumpang. Harus ada ketegasan, agar tidak salah dalam mengambil penumpang," tegasnya.
    "Sesuai Permenhub RI, bahwa trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu minimal punya lima armada. Ini ndak. PT Alisma Jaya Mandiri baru punya tiga mobil, yang belum boleh melakukan trayek keluar provinsi ini," ujar Solfihardi.
    Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Sumatera Barat Juharson saat dikonfirmasi mengakui hal demikian sebuah kesalahan yang dilakukan oleh pemilik trayek. Polisi lalulintas harus menangkap itu. Sebab, kewenangan Dishub hanya saat bus di terminal.
    "Bisa saja polisi Bukittinggi, Payakumbuh dan daerah lainnya menahan bus tersebut, lantaran menyalahi aturan main yang telah dikeluarkan oleh Dishub," ujar Juharson.
    Sekarang, kata Juharson lagi, banyak terjadi kecelakaan di jalan. Pemilik bus umum yang menyangkut dengan hajat orang banyak harus berjelas-jelas menggunakan trayek. "Kalau dari Simpang Empat ke Padang, ya terusin saja itu. Jangan pindah pula dari Pariaman ke Pekanbaru," ungkapnya.
    Memang, aku Juharson, hal-hal seperti itu kurang terpantau oleh Dishub, meskipun razia rutin dilakukan. Sebab, yang dirazia bukan satu dua trayek, tapi ribuan banyaknya trayek di Sumatera Barat ini. "Saya rasa, pihak terminal Pekanbaru juga berhak menahan bus yang bersangkutan karena dinilai telah menyalahi aturan main yang berlaku," ungkapnya.
    Dia minta pemilik angkutan PT Alisma Jaya Mandiri untuk segera mematuhi aturan. Apalagi, kalau AKAP itu harus pula dua izin rekomendasi, yakni Riau dan Sumbar. "Sekali lagi, pihak berwajib harus menindak ini dengan tegas," tegasnya.
    Direktur PT Alisma Jaya Mandiri, Jafri kepada Singgalang mengakui bahwa dulu trayek mobilnya dari Simpang Empat ke Padang. Tetapi, belakangan telah beralih dari Pariaman ke Pekanbaru dan Dumai, sesuai pasar penumpang yang begitu ramai ke Provinsi Riau tersebut.
    Meskipun izin trayek itu belum keluar dari pihak berwenang, Jafri mengaku sedang dalam pengurusan. "Insya Allah dalam minggu ini izin dan rekomendasi dari Riau dan Sumbar itu akan segera terbit. Dan lagi, bus yang saat ini masih tiga unit, dalam pekan ini juga akan bertambah enam unit lagi," ujarnya.
    Jafri mengaku, dalam menjalankan bisnis angkutan orang itu dia banyak dapat iri dari orang lain. "Ya, yang namanya bisnis tentu banyak lika-likunya. Berjibun pula suka dukanya yang dihadapi. Termasuk kondisi peralihan trayek dari dalam provinsi ke antar provinsi ini," ungkapnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar