Minggu, 23 April 2017

Di Padang Pariaman 43 Pejabat Walinagari Belum Diperpanjang SK Jabatannya

Di Padang Pariaman
43 Pejabat Walinagari Belum Diperpanjang SK Jabatannya

Padang Pariaman--Sejak Kamis (20/4) lalu, SK 43 orang Pj. Walinagari di Kabupaten Padang Pariaman telah habis masa berlakunya. Otomatis, mereka yang dilantik dulunya oleh bupati tidak lagi dibolehkan membuat kebijakan strategis di nagari yang dia pimpin. Hingga saat ini, SK perpanjangan belum diterbitkan oleh Pemkab setempat.
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa/Nagari Padang Pariaman, Erman kepada Singgalang mengakui hal demikian. "SK perpanjangan masa jabatan Pj. walinagari itu sedang kita proses," kata dia.
    "Kita lagi menunggu bahan dari bawah, yakni dari pihak nagari yang baru dimekarkan itu. Sebab, perpanjangan SK harus berdasarkan surat dari bawah," ungkapnya. Sebagian memang telah mengajukan hal itu. Tetapi sebagian lainnya belum. Itu benar yang kita tunggu, ulas Erman.
    Kata Erman lagi, berkemungkinan, perpanjangan SK itu dilakukan untuk setahun kedepan. Sebab, tugas Pj. walinagari berakhir nantinya sampai terpilih dan dilantik walinagari devenitif.
   
    Pilwana
   
    Erman menilai, rencana pemilihan walinagari di 43 nagari pemekaran dan nagari lama yang juga telah habis masa kepemimpinan walinagarinya belum ada kejelasanan. "Insya Allah, program ini akan kita bahas dalam anggaran ABPD Perubahan Padang Pariaman menjelang akhir tahun ini," ujarnya.
    Mudah-mudahan saja, kata Erman, rencana Pilwana serentak itu bisa terwujud, dan tentunya bisa menggairahkan suasa politik di tengah masyarakat nagari itu sendiri.
   
    Mundur
   
    Seiring dengan habisnya masa kepemimpinan Pj. walinagari di Padang Pariaman, sebagian pejabat yang diambilkan dari kantor camat itu memilih mengundurkan diri. Bahkan, sudah ada yang menyerahkan surat pengunduran diri sejak awal April kemarin.
    Asyari, Pj. Walinagari Salibutan Lubuk Alung kepada Singgalang mengaku telah menyerahkan jabatannya ke Camat Lubuk Alung secara tertulis sejak 7 April lalu. "Surat mundur itu telah saya sampaikan ke camat dan Bamus Nagari Salibutan," kata Sekcam Sintuak Toboh Gadang yang dulu Sekcam Lubuk Alung itu.
    Mundurnya Asyari dari jabatannya sebagai Pj. Walinagari Salibutan Lubuk Alung karena dia merasa tak tahan dengan gejolak dan situasi yang kian memanas yang dirasakannya akhir-akhir ini, di nagari itu.
    "Tekanan masyarakat terlalu kuat. Saya dituduh ini dan itu soal keuangan nagari. Sedangkan anggaran nagari ini masih melekat di nagari induknya, Lubuk Alung," tegas dia. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar