Rabu, 26 April 2017

150 Lebih Peserta Kursus Pra Nikah Telah Mendaftar

-Lebaran, Musim Nikah di Kota Pariaman
150 Lebih Peserta Kursus Pra Nikah Telah Mendaftar

Pariaman--Kursus pra nikah angkatan kedua yang akan diadakan pada, Jumat (26-28/8) ini oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pariaman, agaknya menjadi teristimewa. Hingga Kamis kemarin telah tercatat 150 lebih peserta atau calon pengatin yang akan ikut acara yang sangat penting itu.
    Sekretaris BP4 Kota Pariaman, Firtrison Effendi kepada Singgalang, Kamis (25/8) diruangan kerjanya menilai program tersebut cukup disambut baik ditengah masyarakat. "Kini, kalau ada calon pengantin yang akan mengurus kelengkapannya di kantor desa atau kelurahan, tetap disuruh oleh kepala desanya, untuk ikut kursus terlebih dulu ke BP4 ini," kata Firtrison.
    Menurut dia, melihat antusiasnya peserta yang mendaftar saat ini, maka total peserta telah mencapai empat angkatan. Sebab, satu angkatan itu hanya untuk 35 kapasitas peserta. "Kita akan lihat jadwal mereka nikah. Mana yang cepat, itulah peserta yang diprioritaskan untuk ikut kursus duluan," kata dia.
    Firtrison Effendi melihat, kursus itu sangat lebih bagus bila diikuti oleh kedua calon pengantin. "Memang, dalam masalah demikian, kita tetap anjurkan seperti itu. Namun, yang menjadi kendala, ketika calon istri atau suami yang berada diluar daerah," ungkapnya.
    "Sesuai dengan angkatan pertama, maka pada angkatan kedua ini peserta juga diberikan materi yang sama dengan peserta pertama. Materinya, peraturan dan perundang-undangan tentang rumah tangga, refroduksi sehat dan KB, kesehatan rumah tangga dan lingkungan, problematika rumah tangga dan solusinya. Selanjutnya, psikologi perkawinan dan keluarga, pengetahuan agama, bimbingan ibadah dan baca tulis Quran, pembinaan ekonomi keluarga, hak dan kewajiban suami istri, peranan adat dalam pembinaan keluarga, dan tatacara prosedur pelaksanaan nikah," sebut Firtrison.
    Lewat kegiatan ini, lanjut Firtrison, pihaknya ingin adanya aplikasi dari Peraturan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI nomor DJ.II/PW.01/1997/2009, yang salah satunya meminimalisir tingginya angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu penyebab hal itu, rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin, tentang kehidupan rumah tangga, untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah. (dam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar