Senin, 25 Maret 2019

KPID Sumbar Deklarasi Pemilu Bermartabat Pengelolaan Penyiaran Harus Memperhatikan Kearifan Lokal

Lubuk Aluang--Ada banyak potensi pelanggaran siaran oleh tv dan radio terkait iklan kampanye pada musim Pemilu. Kalau pelanggaran menyangku pidana, diserahkan ke Gakumdu Bawaslu. Sementara, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar punya kewenangan memberikan teguran, sanksi, dan bahkan menghetikan siarannya.

Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi Sikumbang menyampaikan hal itu, Senin (25/3) dalam Seminar Penguatan Partisiapasi Masyarakat dalam Pengawasan Iklan Kampanye dan Penyiaran Politik pada Pemilu 2019 di Hotel Minang Jaya, Lubuk Alung.

Afriendi Sikumbang mengatakan, penyiaran sehat dan literasi yang bermakna dan bermartabat amat dibutuhkan.
"Semua penyiaran berdasarka Undang-Undang No. 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran KPI berhak menghentikan penyiaran terhadap lembaga penyiaran tv radio yang menyalahi aturan," tegas dia.
Ia menilai ada 120 lembaga penyiaran di Sumbar. Terdiri dari media cetak, televisi, radio dan media online. "Personil KPID Sumbar amat terbatas, dan tentu tidak bisa melakukan pengawasan. Untuk itu, kerjasam yang baik dari seluruh lapisan masyarakat amat dibutuhkan. Laporkan siaran yang menyalahi aturan ke KPID," kata dia.

Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman Zahirman menyambut baik atas terselenggara kegiatan ini. "Melalui kegiatan seminar ini, kita dapat menyerap materi yang disajikan oleh narasumber," ujarnya.

Zahirman berharap, penyiaran dan literasi yang sehat lagi baik kepada masyarakat, trutama, penyiaran Pemilu serentak tahun ini di Indonesia.
"Kita bangun siaran yang sehat dan bermanfaat," ungkapnya.

Seminar sehari KPID Sumatera Barat ini bertemakan; Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Iklan Kampanye dan Penyiaran Politik pada Pemilu dan Deklarasi Penyiaran Sehat Pemilu Bermartabat Bersama Lembaga Penyiaran dan Elemen Masyarakat.

Seminar menghadirkan narasumber; Dahliah Umar, yang juga
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DKI Jakarta. Ia mengupas tentang penyiaran yang baik, sehat dan berimbang.
Menurut Dahliah Umar, pengaruh media amat luar biasa. "Pada umumnya kita tahu secara detail tentang Jokowi dan Prabowo adalah lewat media. Hanya sebagian kecil barangkali kita kenal secara itu, tanpa perantara media. Saking penting dan perlunya media ini, makanya banyak lahir media sosial yang digagas oleh orang perorang," ungkapnya.

Sementara itu, Zahirman sebagai penyaji kedua berjudul; Peran Pemerintah Daerah Dalam Literasi Penyiaran Sehat Menghadapi Pemilu 2019. Ia menyebutkan, sebaiknya pengelolaan penyiaran dan prilaku yang melembaga secara tradisional memperhatikan kearifan lokal. Untuk menjaga kredibilitas dalam menyajikan siaran, agar mengedepankan kode etik junarlistik dan memfokuskan berita berimbang serta mengantisipasi berita hoaxs.
H. M. Nurnas, anggota Komisi I DPRD Sumbar menyajikan materi berjudul; Penguatan Peran serta Masyarakat Dalam Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 di Sumatera Barat. Ia menyebutkan, arah penyiaran nasional merujuk kepada Pasal 5 UU No.32 tahun 2002 Tentang Penyiaran. "Berdasarkan aturan inilah lahirnya KPI," katanya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar