Selasa, 28 Januari 2020

Humas dan Protokol Padang Pariaman Serahkan 102 Arsip

Padang Pariaman--Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman menyerahkan 102 arsip inaktif kepada Dinas Kerasipan dan Perpustakaan daerah itu, Selasa (28/1) di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Arsip inaktif ini diserahkan setelah melalui beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Di antaranya tahap awal yang dilakukan adalah Bagian Humas dan Protokol membuat berita acara tentang penyerahan arsip tersebut yang berisikan jenis-jenis dokumen yang akan diserahkan, serta disetujui oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol.
Dalam penyerahan ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol mengatakan, sesuai undang-undang Kearsipan bahwasanya sebagai lembaga kearsipan daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan hendaknya terbuka dalam penerimaan arsip yang diberikan tersebut.
“Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah menghasilkan arsip secara terus menerus. Arsip tersebut merupakan arsip penting untuk perkembangan daerah," lanjutnya.
Arsip yang diserahkan oleh Bagian Humas kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dimulai dari 2011 hingga 2015, yang dinamakan arsip inaktif berjumlah sebanyak 102 dokumen, dengan rincian warta perundang-undangan sebanyak 1 rangkap, penjabaran perubahan APBD 1 rangkap, kliping pemerintah sebanyak 96 rangkap, buku standarisasi harga 1 rangkap, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Padang Pariaman 1 rangkap, dan Profil Dinas Koperindag Energi dan Sumber Daya Mineral 1 rangkap.
Sementara itu Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Hendri Satria mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol,  Anton Wira Tanjung yang telah bersedia membantu pemerintah daerah dalam menyelamtkan arsip-arsip daerah, baik yang bersifat statis maupun dinamis. Ini adalah memori perkembangan daerah.
“Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mengapresiasi atas inovasi yang telah dilahirkan oleh Bagian Humas dan Protokol. Hal ini sangat diperlukan untuk menyimpan dokumen-dokumen yang nantinya juga akan berguna sebagai bahan penelitian bagi yang memerlukan," tambahnya
Berdasarkan ketentuan, kata Hendri Satri, bahwa pada saat ini dinas terkait telah menyusun GRA mengenai batasan tahun dokumen yang harus diarsipkan, serta panduan ketentuan penyerahan arsip. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar