Jumat, 17 Juni 2016

Tak Pandai Baca Quran Pernikahan Catin Ditunda

Tak Pandai Baca Quran Pernikahan Catin Ditunda

Parit Malintang--Bupati Ali Mukhni mengatakan, Kabupaten Padang Pariaman ke depan akan lebih intens dalam menerbitkan aturan untuk menegakkan syariat Islam. Hal ini dilakukannya, adalah untuk mengembalikan budaya Minangkabau yang sesungguhnya dan menyikapi masalah moral generasi muda yang dinilai makin jauh dari ajaran Islam serta menjauhkan umat dari bencana.
    "Ada dua aturan yang telah kita terbitkan dalam menegakkan syariat Islam dan memperbaiki moral bangsa," kata Bupati Ali Mukhni, di Aula Kantor Bupati, Parit Malintang, Kamis (16/6).
    Pertama, Peraturan Daerah (Perda) tentang baca tulis Quran, dimana penganten yang akan menikah diwajibkan membaca Quran. Jika tidak bisa, pernikahannya ditunda. Yang kedua, telah terbit Peraturan Bupati (Perbub) mengenai penertiban orgen tunggal, yang dibatasi operasionalnya hanya sampai jam enam sore saja. Orgen tunggal yang beroperasi di malam hari1 disinyalir memamerkan aurat tubuh dan berbau mesum.
    "Jika ada orgen mesum beroperasi di malam hari, saya minta Satpol PP untuk menertibkannya. Bila perlu buka saja tendanya," kata Bupati Ali Mukhni yang dikenal religius itu.
    Terkait simpang siurnya informasi adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai pengapusan peraturan daerah, ia mengaku belum mendapatkan surat dari Kemendagri. Tapi ia yakin pemerintah pusat akan mendukung peraturan daerah yang disepakati, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
    "Tidak mungkin pemerintah melarang kita membuat Perda mengenai baca tulis Quran. Saya kira itu hanya isu yang disampaikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab," ujarnya bersama Kabag Humas Hendra Aswara. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar