Diduga Monopoli
DPD PWI Sumbar Kadukan Dinas PU Kota Pariaman ke KPPU
Pariaman--Pengurus DPD Parlemen Watch Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat melihat ada yang tidak beres dalam proyek pengadaan lampu jalan di Kota Pariaman. Dinas PU setempat diduga bermain dengan rekanan yang menempatkan CV Tanameh sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp900 juta lebih itu. Untuk ini, LSM yang dipimpin Dasril Jambak ini melayangkan surat pengaduan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta.
Kepada Singgalang, kemarin Dasril Jambak menyebutkan, dugaan persekongkolan antara panitia lelang dengan pemenang dapat dibuktikan dengan spek lampu dalam dokumen lelang telah memperlihatkan, bahwa barang yang diinginkan panitia adalah lampu dengan merek fokus.
"Dugaan praktek monopoli semakin terlihat jelas, bahwa salah satu persero komandeter dari CV Tanameh berdasarkan Akta Notaris Anwar Deli Chaniago nomor 10 tanggal 08 Januari 2008, adalah Adrinaldi. Sementara, pada perusahaan lainnya; PT Adib Multi Enginering, Adrinaldi bertindak sebagai direktur. Nah, disinilah persoalannya. PT Adib Multi Enginering merupakan distributor tunggal lampu merek fokus di Sumatera Barat," kata Darlis Jambak bersama anggotanya Ikhlas Bakri.
Dia melihat, dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 17 dijelaskan, bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang, dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat satu tadi, apabila; barang dan jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan jasa yang sama.
Selanjutnya, kata Dasril Jambak, dalam pasal 26 juga dijelaskan, bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan jasa tertentu.
"Nah, Adrinaldi dalam CV Tanameh yang mengerjakan proyek demikian bertindak sebagai komandeter. Sedangkan pada PT Adib Multi Enginering yang bertindak sebagai perusahaan distributor tunggal lampu merek fokus, dia juga sebagai direktur. Ini tentunya sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli tersebut," tegas dia.
Dalam suratnya kepada KPPU dengan nomor ist/PWI-SB/X/2013, tertanggal 21 Oktober 2013, Dasril Jambak minta persoalan ini bisa ditindak tegas oleh KPPU. Sebab, hal ini sangat merugikan perusahaan lainnya yang butuh pekerjaan pula. Dan tentunya, Dinas PU Kota Pariaman harus bertanggungjawab dalam masalah ini. Surat itu juga ditembuskan kepada; CV Tanameh, PT Adib Multi Enginering, Ketua dan Anggota Lelang ULP Kota Pariaman, Kepala UPTD di Dinas PU Kota Pariaman, Kepala Dinas PU Kota Pariaman, Walikota Pariaman, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, dan Kepala BPKP Sumbar. (525)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar