Kapalo Hilalang Kembangkan Pertanian Organik
Kapalo Hilalang--Tepatnya di kilometer 50 Jalan Raya Padang - Bukittinggi sebelah kiri, tampak Kantor Walinagari Kapalo Hilalang. Lebih dikenal dengan Lubuk Bonta tempat permandian yang sungguh sejuk, menawan. Jernihnya air ikan tampak seakan mengundang setiap yang datang kesana untuk mengusiknya. Masyarakat yang ramah adalah modal utama untuk menarik wisatawan dalam dan luar negeri berkunjung ke sini. Di kungkung oleh Nagari Sicincin, Nagari Tandikek dengan Gunung Tandikek-nya, Nagari Kayutanam yang sejak zaman kependudukan Belanda sudah kesohor.
Di Nagari ini terdapat pabrik air minum antara lain SMS, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi sumber air untuk Kota Pariaman dan sekitarnya. Konflik acapkali terjadi karena masih ada warga Kapalo Hilalang yang tidak kebagian air dari PDAM. Pada umumnya lahan sawah tidak kekurangan air bila pembagiannya diatur bersama. Boleh dikatakan lahan sawah irigasi teknis yaitu air bisa diatur. Tercatat 1.387 lahan sawah. Andai produksi padi 4 ton/ha dalam setahun 2 x tanam = 2 x 4 = 8 ton. 1.387 x 8 = 11.096 ton gabah = 11.096.000 kg. Bila menggunakan pupuk kimia buatan maka 60/100 x 11.09.000 = 6.657.000 kg beras. Bila menggunakan pupuk organik maka 80/100 x 11. 096.000 = 8.876.800 kg beras. 95 persen sawah masih menggunakan pupuk kimia buatan.
Paik, seorang petani mencoba memberikan pupuk organik majemuk lengkap (POML) NT 45 pada sawah 600 padi (istilah setempat) menjadi 800 padi, dan musim tanam berikiut dengan tidak lagi beri pupuk apapun hasilnya 950 padi. Dengan catatan masih pola konvensional. Terjadi kenaikan lebih 50 persen. Bila tanahnya sudah kondusif atau sudah bebas dari sisa kimia buatan, maka bisa dirancang padi tanam sebatang; tanam sekali panen tiga kali 8 + 8 + 8 ton = 24 ton gabah. Ini bisa dilakukan pengusaha pertanian organisasinya Kelompok Usaha Bersama (KUBE). KUBE berjemaah. Dengan shalat berjemaah, maka Allah Swt akan menjamin pahala (keuntungan 27 derjat).
Secara pribadi, Walinagari Kapalo Hilalang Taufik Syafe'i telah ikut pelatihan pengolahan POML NT 45 sejak tahun 2012 di INS Kayutanam. Tinggal lagi Taufik Syafe'i membuat KUBE Pengolahan Limbah, KUBE padi organik, KUBE-KUBE lain sesuai potensi misalnya; KUBE Budidaya Pepaya Organik, KUBE Budidaya Ikan. Melalui KUBE bekerjasama dengan Owner dan Konsultan dapat dirancang program atau ada kepastian hukum. Suatu pekerjaan tidak direncanakan sesuai hirarkhi ilmu perencanaan maka tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ahmad Gazali dari Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Biotek NT 45 telah secara maksimal memberikan pedoman lengkap dan beberapa contoh komoditi, antara lain; padi tanam sebatang, pepaya, coklat, cabe kriting, rumput kinggreasse, pisang, ubi kayu secara langsung. Banyak sedikitnya pelaku usaha pertanian sudah merasakan kelebihan POML. Mau dilanjutkan atau tidak sepenuhnya tergantung masyarakat Nagari Kapalo Hilalang. Luas wilayah 3.316 hektare, penduduk 7.694 jiwa. Petani 1.250 orang, buruh tani 1.450 orang.
"Jumlah KK yang memiliki tanah 650 dan jumlah yang tidak memiliki tanah 525 KK. Lahan kritis 100 ha, lahan terlantar 50 ha, curah hujan 367 mm, suhu udara 21 derajar C, DPL 144. Kepadatan penduduk 232 jiwa/km2. Dari setiap bukit megalir air bersih/jernih. Sudah ada Aliyah, Tsanawiyah, Ponpes, SD; 3, Tk; 3 dan Play Group ada 5. Sangat banyak ayat-ayat dalam Al Quran yang mengingatkan pada kita, antara lain surat An Nahl ayat 3 - Ayat 20 dan ayat 63 - ayat 73. Sesungguhnya ada tanda-tanda kebesaran Allah Swt bagi kaum yang memikirkan, memahami, mensyukuri, mengambil pelajaran. Ini dikemukakan karena masyarakat Kapalo Hilalang penganut Islam yang taat, dan khusus Taufik Syafe'i sering jadi imam shalat 5 waktu sewaktu kami bersama di sana. Taufik Syafe'i adalah pejuang sejati untuk membela masyarakatnya. Sudah dikenal lama sejak aktif di LSM. Intinya, Taufik Syafe'i paham dan mengerti hukum," kata dia. (501)
Pemuda Koto Mambang dan Lubuk Punggai Gelar Wirid Remaja
Patamuan--Gebrakan pemuda Koto Mambang dan pemuda Lubuk Punggai, Kenagarian Sungai Durian, Kecamatan Patamuan melaksanakan wirid remaja, untuk mengantisipasi kenakalan remaja seperti minum-minuman keras, penyalahgunaan narkoba serta berbagai penyakit masyarakat lainnya pantas ditiru oleh generasi muda lainnya di Kabupaten Padang Pariaman.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Sabtu (16/05) malam ketika menghadiri wirid remaja gabungan pemuda Koto Mambang dan pemuda Lubuk Punggai sekaligus peringatan Israk Mikraj di Masjid Raya Koto Mambang-Kampung Tanjung.
Menurut Ali Mukhni, saat ini penyalahgunaan narkoba di daerah ini sudah sangat memprihatinkan. 56 persen penghuni Lapas Karan Aur Pariaman, adalah terpidana penyalahgunaan narkoba. "Makanya, ini adalah tanggungjawab kita bersama untuk memberantasnya, sehingga anak-anak kita tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba itu," kata dia.
"Melalui kegiatan wirid remaja yang dilaksanakan pemuda Koto Mambang dan pemuda Lubuk Punggai ini, hendaknya penyalahgunaan narkoba dapat diantisipasi karena rohaninya sudah disirami dengan ilmu-imu agama," jelas Ali Mukhni.
Saya atas nama Pemkab Padang Pariaman, ujarnya, memberikan applus kepada pemuda Koto Mambang dan pemuda Lubuk Punggai untuk terus melaksanakan wirid remaja ini. "Wirid remaja ini akan menjadi model untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di Padang Pariaman," katanya.
Ali Mukhni akan minta pemuda nagari lain untuk melakukan studi banding ke nagari Sungai Durian ini. Sehingga nantinya kalau sudah semua pemuda mengelar wirid remaja, diharapkan Padang Pariaman akan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Panitia Pelaksana Donal Efendi menyebutkan, wirid remaja ini merupakan kegiatan rutin pemuda Koto Mambang dan Lubuk Punggai, dimana pelaksanaannya digilir dari satu surau ke surau lainnya di Korong Koto Mambang dan Kampung Tanjung. "Kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun, dan Insya Allah akan terus dipertahankan. Karena dampaknya sangat dirasakan sekali oleh generasi muda," kata Donal yang sehari-harinya juga Ketua PK KNPI Kecamatan Patamuan.
Pada wirid remaja yang dihadiri ratusan masyarakat itu juga dihadiri Camat Patamuan Zaldi Arnas, Kepala KUA Kecamatan Patamuan Bahar, Walinagari Sungai Durian Nusirwan Nazar serta kepala SKPD yang ikut bersama rombongan Bupati Padang Pariaman pada malam itu. (501)
KPU Lantik 85 PPK dan 60 PPS di Padang Pariaman
Padang Pariaman--Sebanyak 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 17 kecamatan yang ada di Padang Pariaman, setiap kecamatan punya lima orang PPK, Senin kemarin dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu, Vifner. Bersamaan dengan itu, juga dilantik 60 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk 60 nagari pula.
Dilantiknya petugas Pilkada tersebut secara bersamaan di IKK Parit Malintang, tentu ingin mempersingkat tahapan Pilkada yang terus dilakukan KPU. Setelah dilantik, mereka yang bertugas di kecamatan dan nagari itu langsung menjalankan tugas pokoknya, sesuai yang diatur oleh KPU itu sendiri.
Mereka yang ditetapkan sebagai anggota PPK itu; Satria Efendi, Nofri Hardi Saputra, Silvia Thaib, Jalius Fajar, dan Yudi Ferianto untuk Kecamatan 2x11 Enam Lingkung. Ramadoni, Romi Yusmardi, Yunizon, Arkadius, Syamsuwir untuk Kecamatan 2x11 Kayutanam. Andre Yohanda, Alwis Jaya, Zainal Abidin, Ensuer, Fitrizal untuk Kecamatan Batang Anai. Dilmi, Adiyal Madi, Anasrul, Armansyah Putra, Novi Hendri untuk Kecamatan Batang Gasan.
Sedangkan untuk Kecamatan Enam Lingkung ditetapkan; Zakky Novembri, Zaiful Lahmi, Zul Fadli, Hendri Budiman, Afdal Candri. Kecamatan IV Koto Aua Malintang; Haljasari Ahmad, Ermawati, Ardian Salmi, Rafli Endri, Rizel Fakhrudin. Untuk Kecamatan Lubuk Alung; Landi Efendi, Shabri Zain, Marda Ningsih, Delfri Saputra, Ali Usman. Kecamatan Nan Sabaris; M. Syahril, Gusrinal, Yendri, Ade Saputra, Visni. Kecamatan Padang Sago; Rio Wisepsa, Rino Okdiarto, Rudi Syofiardi, Sarifah Nur, Nova Susilawati.
Kecamatan Patamuan; Syamsuardi, Arsil, Donal Efendi, Ahsanul bin Zaini, Ismael. Kecamatan Sintuak Toboh Gadang; Abdul Kadir Jailani, Afrizal, Eko Febrianto, Desrial, Ratna Yulita. Kecamatan Sungai Geringging; Marlini Susilawati, Elend Desmond, Efriwel Dendi, Musni, Almaida Santos.
Kecamatan Sungai Limau; Joni Alwis, Sabardi, Alde Wira Utama, Syafrudin, Zahir Aslam. Kecamatan Ulakan Tapakis; Abu Zaman, Daslindawati, Soni Aprison, Afdalena, Sahari Ramadhani. Kecamatan V Koto Kampung Dalam; Rini Suarni, Jupnaldi, Riko Bakhrianto, Zulhardi, Tando Zein. Kecamatan V Koto Timur; Muslim Nur, Erik Eksrada, Kelly Fajri, Jasni Dewita, Zaherman. Kecamatan VII Koto Sungai Sariak; Amrullah, Zermawati, Adistina, Azwar Anas, Ais Syuria. (501)
Melihat Konsep Pemerintahan Terendah di Padang Pariaman
Oleh: Irwandi Sulin (Dosen Univ. Tamansiswa/Putra Lubuk Alung)
Undang-undang No. 6/2014 memberikan janji yang sangat memanjakan pemerintahan terendah di negera ini. Pemerintahan yang bernama desa, kelurahan atau nagari di Sumatera Barat. Penataan bantuan Rp1 miliar per nagari/desa lansgung dari pusat melalui APBN. Satu fenomena yang menjanjikan bagi pembangunan daerah. Ini merupakan tantangan dan perhitungan yang perlu disikapi oleh bupati/kepala daerah terhadap jumlah nagari yang ada. Kalau memang hitungannya pencairan dana didasarkan pada jumlah pemerintahan terendah yang ada.
Pemahaman nagari berasal dari kesatuan adat yang mengatur tatakrama dan aturan masyarakat (adat istiadat) dalam satuan wilayah pemerintahan terendah tertentu di Minangkabau. Arti adat istiadat berakar sebagai satuan pemikiran terhadap terbentuknya sistem kekerabatan, dan kekuatan sosial budaya. Mokhtar Naim, Sosiolog Unand mengemukakan dalam arti luas, pemerintahan nagari merupakan satu kesatuan pemrintah yang memiliki batas dan aturan. Hal ini juga dikaji kembali dalam Perda No. 2/2000 tentang pemerintahan nagari dan kembali ke nagari dan surau.
Menyimak konsep nagari dan kerapatan adat, ada dua fenome yang berbeda. Nanum, satu dalam tatanan pelaksanaan. Sebenarnya dapat dibuat dalam satuan kesepakatan bersama, antara pemerintahan. Sebelum reformasi, gabungan beberapa desa dapat dijadikan bahagian dasar nagari (lama), yang mengatur adat, sesuai dengan makna adat salingka nagari. Kenyataan ini memberikan gambaran bahwa nagari sebagai batasan wilayah adat, bukan berarti pemerintahan nagari, tetapi kesepakatan batasan tentang Wilayah yang diatur dalam kesepakatan masyarakat bernama adat. Sementara, nagari diartikan sebagai wilayah pemerintahan, sehingga batasan nagari menurut Perda O2/2000, tersebut berupa penggabungan kembali beberapa desa yang diatur dalam satuan adat (Kerapakatan Adat Nagari).
Dalam konteks Perda Sumatera Barat No. 2/2000, dikemukakan bahwa secara kesatuan adat dan istiadat tidak dapat dipisahkan sebagai satuan atau gabungan kekerabatan, antara kaum atau tumpuan mamak adat (datuk) dalam kesepakatan yang diatur bersama bernama KAN. Dalam arti lain, pemerintahan adalah satu bentuk pengaturan yang dibentuk untuk mengtur sekelompok masyarakat dalam satu lingkungan yang dinyatakan dalam bentuk pemerinahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di satu kawasan, RT/RW, atau jorong, korong atau desa/nagari.
Kedua konsep diatas adalah satuan yang berbeda, dan tidak dapat dibuat sebagai satu kesatuan, dimana pemahaman adat berdiri sendiri. Tidak akan mungkin dipecah/dimekarkan menurut konsep pemekaran pada aturan pemerintahan, karena sudah terbentuk dalam satu kesatuan sistem yang turun temurun, seperti lahirnya Minangkabau, ada pewilayahan yang mengatur tempat dan aturan adatnya. Tidak terkotak dalam artian demografi, topograsi dan aturan pemerintahan yang berlaku pada saat tertentu. Tetapi diatur oleh aturan kesepakatan masyarakat dan pimpinan adat (mamak/datuak) jauh sebelum republik ini lahir, tetap dipertahankan sebagai satuan yang menentukan terhadap harkat wilayah, bersifat tetap, dimanis dan berkembang seuai tuntutan masyarakat.
Sebaliknya, masalah pemerintahan harus dan terus mengalami perubahan setiap kurun waktu tertentu, karena akan menyangkut pada pemahaman atas satu artian dasar yang sangat dinamis. Adanya unsur-unsur yang berkembang, seperti aturan pemerintahan dan adanya unsur masyarakat yang bersifat heterogen, serta perubahan pada sistem, akibat perkembangan global yang saling terintegrasi dengan wilayah lain dan bersifat global. Tuntutan masyarakat terhadap sistem pelayanan, kesejahteraan serta berobah menurut aturan pemerintah.
UU Tahun 79 tentang terbentuknya Desa dan Kelurahan, adalah satu fenomena bagaimana kelompok masyarakat mengalami perubahan dalam satu tatanan kehidupan dan berkembang menurut zaman di bidang pelayanan, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layananan dari pemerinahah, sesuai tututan pemerintahan tertinggi (Presiden). Faktor ini sangat berdampak terhadap kesejahteraan di tingkat terendah. Fenomena inilah yang melahirkan dua konsep Wilayah daerah pemerintahan; pedesaan (swhadesi/pertanian) atau daerah yang terbentuk dari kawasan pertanian di kabupaten dan daerah perkotaan yang kita sebut kelurahan. (*)
Bupati Padang Pariaman Mendatang Harus Punya Konsep Ekonomi Kerakyatan
Pariaman--Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Padang Pariaman, Happy Neldi menilai, bupati ke depan harus memiliki visi misi ekonomi kerakyatan yang jelas. Jika tidak demikian, tentu Padang Pariaman akan dipimpin oleh orang yang sibuk membuat pencitraan semata, tanpa adanya pembangunan yang berarti.
"Saya rasa, visi misi ekonomi kerakyatannya harus jelas. Sebab, kalau soal pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan segala macamnya sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Dalam aturan itu, pemerintah wajib menyediakan anggaran pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, nagari 10 persen, dan belanja modal atau infrastruktur 30 persen. Jadi, sudah jelas diatur dari pusat, siapa pun kepala daerahnya yang pokok itu pasti ada," kata dia.
Happy Neldy menilai, membangun Padang Pariaman itu harus dengan visi kerakyatan. Pendekatannya harus sesuai dengan kebutuhan rakyat, dengan melakukan inovasi dalam pembangunan. Seorang kepala daerah melaksanakan pembangunan, tidak hanya bertumpu kepada APBD yang bersifat terbatas.
"Kita butuh pemimpin yang mampu membangkitkan peran-serta rakyat dalam pembangunan, dan membangkitkan perekonomian. Peran pemerintah hanya sebatas memotivasi dan mendorong, selajutnya kita serahkan kepada rakyat untuk melaksanakannya. Kita mulai dari ikon daerah sebagai centra kakao di Sumatera Barat," ujar Ketua Happy Neldy yang juga Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman ini.
Artinya, kata Happy Neldy lagi, bupati harus mendorong rakyatnya menanam kakao, sedangkan pemasarannya dibantu oleh pemerintah. Pemerintah membuat kebijakan, misalnya mewajibkan kopi coklat menjadi minuman wajib di setiap restoran, warung, dan rumah makan yang ada di Padang Pariaman. Untuk keluar, marketnya pemerintah yang mencarikan, apalagi Padang Pariaman terkenal dengan PKDP-nya.
"Kita bikin orang sampai ke Padang Pariaman, jika tidak minum kopi coklat, berarti dia belum sampai ke daerah ini. Kalau ini jalan, maka akan terwujud Padang Pariaman sebagai centra kakao yang sebenarnya, bukan wacana yang dibiarkan terlantar begitu saja," tegasnya.
Contoh lain, adalah dengan mendorong masyarakat menanam tanaman tua, seperti pohon bayua. Saat ini, satu batang pohon bayua dinilai seharga Rp1,5 juta dengan umur lima tahun. Seratus batang saja rakyat menanamnya, sudah cukup untuk modal haji. Pohon bayua itu pun dapat ditumpang-sarikan dengan coklat atau kakao. Dengan dorongan pemerintah ke arah itu, rakyat akan dapat hidup mandiri. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar