Senin, 20 Juni 2016

Kegiatan Fisik Terlambat Karena Kontraktor Belum Mengambil Uang Muka

Kegiatan Fisik Terlambat Karena Kontraktor Belum Mengambil Uang Muka

Parit Malintang--Wabup Suhatri Bur terlihat kecewa karena masih rendahnya penyerapan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Padang Pariaman. Namun, ia tetap apresiasi kepada empat SKPD yang telah merealisasikan kegiatan dan keuangannya yang mencapai 40 persen per 31 Mei.
    "Adapun empat SKPD tersebut; Bagian Keuangan, Dinas Dukcapil, Inspektorat dan BKD. Kita apresiasi, dan diharapkan yang empat ini menjadi contoh bagi SKPD lainnya," kata Wabup Suhatri Bur yang didampingi Sekda Jonpriadi, ketika rapat evaluasi kinerja di Ruang Rapat Bupati, di Parit Malintang, Senin (20/6) lalu.
    Ia memberikan teguran keras kepada SKPD yang belum optimal dalam penyerapan anggaran, yang baru mencapai 10 persen dari total anggaran. Sebagai bahan evaluasi, mantan Ketua Baznas Padang Pariaman tersebut meminta Sekda untuk mempertimbangkan usulan penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2016.
    "Bagaimana dananya mau ditambah? Anggaran diawal saja tidak habis. Saya kira ini perlu jadi catatan pada pembahasan APBD Perubahan Nanti," ujar dia.
    Sekda Jonpriadi meminta kepada SKPD, terkait yang ada pekerjaan fisik agar pemenang tender untuk mengambil uang muka. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi kas yang ada pada bendahara, dan uang tersebut bisa beredar di tengah masyarakat.
    "Semakin besar penyerapan anggaran, semakin banyak pula uang yang beredar maka akan terbuka lapangan pekerjaan. Roda perekonomian masyarakat bisa cepat berputar," sebut Jonpriadi.
    Lambatnya penyerapan anggaran tersebut disebabkan berbagai faktor. Antara lain, adanya kesalahan rekening pencatatan pada SIMDA, banyaknya pihak ketiga untuk kegiatan fisik yang belum mengambil uang muka, lambatnya membuat laporan pertanghungjawaban kegiatan dan SDM yang terbatas. (501)

Parit Malintang--Kepala SKPD se-Padang Pariaman menandatangani kesepakatan dalam rangkan menindak-lanjuti temuan BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015. Penandatanganan kesepakatan yang digagas oleh Inspektorat tersebut disaksikan Wabup Suhatri Bur dan Sekda Jonpriadi.
    "Sesuai kesepakatan, temuan ini harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 Juni hingga 20 Juli nanti," kata Wabup Suhatri Bur di ruang rapat Bupati di Parit Malintang, Senin (20/6).
    Upaya percepatan penyelesaian tindak-lanjut temuan BPK RI difokuskan terhadap penatausahaan aset dan keuangan, yang nantinya akan didampingi oleh jajaran Inspektorat.
    Terkait masih adanya aset yang tidak bisa digunakan lagi yang membebani daerah, disarankan untuk penghapusannya atau dilelang. Contoh kendaraan dinas yang tidak layak pakai yang memenuhi kriteria 10 tahun pemakaian, disarankan pelelangan umum.
    "Intinya, tindak-lanjut temuan BPK harus tuntas," tegas Suhatri Bur. Ke depan, ia berharap SKPD melakukan pembenahan dan soliditas untuk mempertahankan Opini WTP Murni dengan sistim akuntasi berbasis akrual.
    Kepala DPPKA Hanibal mengatakan, tahun depan pemeriksaan BPK akan fokus ke SKPD-SKPD. Karena itu, ia menekankan agar laporan keuangan di buat oleh SKPD, benar-benar dipahami, dijelaskan dan dipertanggung-jawabkan.
    "Pencatatan aset dan penerimaan daerah harus dibukukan dalam 1x24 jam oleh pengelola barang atau bendahara," kata mantan Kepala BKD itu.
    Kepala Inspektorat Padang Pariaman Dewi Roslaini mengatakan, suatu tugas berat mempertahankan WTP Murni yang baru saja diraih. Untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pengelola keuangan, Inspektorat telah membuat inovasi dengan meluncurkan program klinik konsultasi keuangan.
    "Silahkan datang ke Inspektorat untuk berdiskusi jika menenmui permasalahan tindak-lanjut temuan BPK dan pengelolaan keuanhan daerah," kata Dewi. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar