Senin, 09 Mei 2016

PDE Siapkan Master Plan TIK Kabupaten Padang Pariaman

PDE Siapkan Master Plan TIK Kabupaten Padang Pariaman

Parit Malintang--Mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Pemkab Padang Pariaman melakukan berbagai terobosan. Di antaranya, pembuatan master plan teknologi informasi dan komunikasi yang berlaku untuk lima tahun ke depan.
    Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pengelolaan Data Elektronik (PDE) Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R Rilis dalam rapat persiapan sosialisasi penyusunan master plan di ruang kerjanya, Senin (09/05) lalu.
    Pelaksanaan pembuatan master plan itu telah melalui tahap pelelangan, sehingga diharapkan Kepala SKPD terkait dapat memberikan masukan dan saran. "Tahapan pertama membuat master plan teknologi informasi dan komunikasi agar lebih terarah, sempurna dan berkesinambungan. Kita butuh SKPD merespon apa yang menjadi kebutuhannya dalam perkembangan teknologi dewasa ini," katanya menjelaskan.
    Selanjutnya, Rudy juga berharap peran aktif dari seluruh SKPD dalam memberikan data, masukan dan saran. Sebab master plan dibuat akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
    "Kita akan menampung masukan dari seluruh SKPD agar penyusunanya terarah sesuai dengan apa yang kita harapkan," katanya. "Jika tidak ada masukan dan saran, bagaimana kita bisa membuat perencanaan master plan TIK ini. Nanti akan sia-sia pekerjaan kita," ungkapnya.
    Kepala SKPD agar proaktif memberikan masukan dalam pembuatan master plan TIK tersebut. "Ini pekerjaan kita bersama. Kami akan mengirim undangan dan sangat berharap kepala SKPD hadir memenuhi undangan kami dan memberikan masukan dan saran," kata Rudy didampingi Ali Muzakar, Kasubag Pengolahan Data.
    "Untuk perkembangan teknologi di Padang Pariaman, kita bekerja mengacu pada Undang-Undang keterbukaan informasi publik, keputusan Menteri Kominfo nomor 57/KEP/M.Kominfo/12/2003, tentang panduan penyusunan rencana induk pengembanagn e-goverment lembaga, dan Keputusan Menteri PAN & RB tentang pedoman umum perkantoran elektronik lingkungan internal di instansi pemerintah. Di sinilah alasan kita melakukannya," tambahnya lagi. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar