Minggu, 08 Mei 2016

Padang Pariaman Bakal Punya Kawasan Kota Industri Baru



Padang Pariaman Bakal Punya Kawasan Kota Industri Baru

Parit Malintang--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berencana membangun Kawasan Kota Industri Baru, dengan perkiraan kebutuhan lahan seluas 20 hektarea. Kota Kawasan Industri baru ini direncanakan berlokasi di tiga kecamatan; Lubuk Alung, Enam Lingkung, dan Kecamatan 2 x 11 Kayutanam. Tepatnya di bagian timur jalan baru Lubuk Alung-Sicincin.
Untuk dapat terlaksananya rencana tersebut, Pemkab melalui Dinas Koperindag ESDM mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kepala SKPD, Camat, Walinagari dan tokoh masyarakat tiga lokasi tersebut. Hadir pada FGD, Bupati Ali Mukhni, Sekda Jonpriadi, Asisten II, Ali Amran dan Direktur Pengembangan Perwilayahan Industri II Kementerian Perindustrian, Busharmaidi sebagai narasumber.

Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni menyatakan bahwa tujuan pembangunan kawasan industri selain untuk pengembangan wilayah, juga untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat. Dengan adanya kawasan industri, maka akan banyak tenaga kerja yang dapat diserap. Untuk menyediakan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri juga telah ada Akademi Komunitas Padang Pariaman.
Kementerian Perindustrian RI sangat mendukung pembangunan kawasan industri ini. Untuk itu, Kementerian akan membantu penyusunan master plan dan studi kelayakan. Dalam pengembangannnya nanti, Kementerian Perindustrian juga akan mendorong investor yang akan mendirikan pabrik di kawasan tersebut.

Busharmaidi yang juga putra Bukittinggi itu menambahkan, bahwa untuk penyediaan lahan sebaiknya tidak dengan melakukan pembebasan tanah. Tetapi dengan mengikutsertakan masyarakat pemilik lahan sebagai pemegang saham perusahaan pengelola kawasan industri. Kepemilikan saham kawasan industri oleh masyarakat akan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan juga mencegah hilangnya identitas budaya masyarakat sebagai pemilik tanah ulayat. Pembagian hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilik kawasan industri akan diatur pada akta pendirian perusahaan pengelola kawasan.

Awalnya direncanakan lokasi Kawasan Industri tersebut di Kecamatan Lubuk Alung dengan lahan yang dicadangkan seluas lebih kurang 2.000 hektare, dan telah dilaksanakan survey ke lapangan. Lokasi ini merupakan hutan rakyat yang kurang produktif dan tidak termasuk kawasan hutan lindung. Masyarakat, dalam hal ini Kerapatan Adat Nagari Lubuk Alung sangat mendukung adanya pembangunan Kawasan Industri ini.
Kawasan industri yang akan dikembangkan nantinya berbasis pada sumber lokal baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Pengembangan industri berbasis sumber daya lokal akan menjadi gerbong penarik bagi pengembangan ekonomi daerah, dan akan memberikan multiplayer efek bagi masyarakat tidak hanya yang berdomisili di sekitar kawasan, tetapi juga di seluruh Kabupaten Padang Pariaman dan Provinsi Sumatera Barat. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar