Selasa, 03 Mei 2016

Mungkinkah Dukungan Untuk Yobana-Ril Tetap Melaju ?

Dua Calon Bupati yang Didukung PPRN
Mungkinkah Dukungan Untuk Yobana-Ril Tetap Melaju ?

Pariaman--Jelang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang calon Bupati/Wakil Bupati Padang Pariaman, agaknya menjadi pertaruhan tersendiri bagi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) setempat. Betapa tidak, partai yang memiliki satu kursi di DPRD itu terbukti mendukung dua kandidat bupati, yakni pasangan Yobana-Ril dan HM. Yusuf-Zamzamil atau YUZA. Partai tersebut tengah mengalami kemelut internal, yang belum ada titik terangnya.
    Masing-masing kubu, antara ketua Zulkifli disatu sisi dan ketua, Drs. Rosman disisi lain. Mereka masih mengklaim bahwa sama-sama memiliki kekuatan hukum yang sah. Menurut Zulkifli, seluruh KPU di Indonesia yang kini tengah melakukan Pilkada, yang didalamnya ikut PPRN tetap memutuskan PPRN yang lama, katanya.
    Sementara Rosman yang telah diputuskan menjadi Ketua DPD PPRN Padang Pariaman lewat SK DPP PPRN dengan SK nomor 148/A./DPP-PPRN/SK-DPD/III/2010 tertanggal 26 Maret 2010, bahkan DPP PPRN telah memberikan surat edaran terhadap KPU diseluruh nusantara ini, terkait ketegasan DPD PPRN, tak terkecuali di Padang Pariaman, lewat surat Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU.4.AH.II.01-03 tertanggal 7 April 2010, bahwa DPD PPRN Padang Pariaman yang sah itu adalah DPD dibawah pimpinan Rosman sebagai Ketua dan Hilman H, A. Md sebagai Sekretarisnya.
    "Memang, keputusan KPU belum ada yang jelas kubu siapa yang akan disahkan. Yang jelas saya telah memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya, tentang PPRN itu sendiri. Dengan demikian, maka PPRN yang mengusung pasangan Yobana-Ril, adalah PPRN yang sah dan sangat sesuai prosedural yang berlaku, baik diinternal PPRN, maupun di eksternal yang berwenang dalam masalah demikian," kata Rosman, Senin kemarin di Pariaman.
    Rosman melihat, keputusan KPU yang akan ditetapkan, terhadap dukungan PPRN setelah verifikasi tidak ada alasan untuk menolak PPRN yang mengusung Yobana-Ril. "Seluruh prosedural hal itu telah dilalui hingga ketingkat pusat, sebagai lembaga yang mengusung pasangan calon bupati didaerah ini," kata Rosman. (dam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar