Selasa, 03 Mei 2016

Menuntaskan Program Sesuai Loan dan Grant Agreement

P2KP Kota di Lubuk Alung
Menuntaskan Program Sesuai Loan dan Grant Agreement

Lubuk Alung - Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan telah memasuki tahun ke-8, sejak dilaunching 2007 lalu. Berawal dari P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan), yang berjalan sejak 1999, dan 2007 program ini didorong menjadi bagian dari pelaksanaan PNPM Mandiri untuk wilayah perkotaan.
    PNPM Mandiri Perkotaan merupakan kebijakan nasional yang ditujukan sebagai upaya bersama, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat miskin secara mandiri.
    Program PNPM Mandiri Perkotaan diyakini mampu melakukan pendekatan yang efektif, untuk penanggulangan kemiskinan  dengan upaya perubahan perilaku masyarakat, melalui pendekatan dan penguatan kapasitas pemerintah daerah menuju terwujudnya kondisi good governance.
    Dalam pelaksanaannya selama 15 tahun ini, semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perkotaan telah melaksanakan berbagai program, sehingga capaian pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap penanganan pengangguran dan penanggulangan kemiskinan. Pada gilirannya, dapat memberikan kesejahteraan masyarakat.
    Maryati, Asisten Koordinator Kota (Askorkot) P2KP Padang Pariaman menilai, sejak April lalu merupakan tahun akhir pelaksanaan PNPM MP, dengan ditandainya kontrak fasilitator PNPM MP berakhir. Untuk keberlanjutan program ini, pemerintah melakukan transformasi PNPM Perkotaan menjadi P2KP - Kota, dari tahun ini hingga 2019 yang fokus pada; kemitraan penanganan kawasan kumuh di perkotaan, pencegahan perluasan kawasan kumuh melalui pencapaian target 100-0-100, dan menuntaskan program sesuai loan dan grant agreement yang ada.
    Menurut Maryati, P2KP Kota yang berjalan di Kecamatan Lubuk Alung itu merupakan upaya strategis untuk memberdayakan masyarakat, dan memperkuat peran Pemda dalam rangka pencapaian target 100-0-100 (100% akses air minum, 0% luas kawasan kumuh perkotaan dan 100% akses sanitasi layak). Penangan kawasan kumuh di perkotaan, serta penanggulangan kemiskinan 7-8%  pada 2019 nanti, merupakan amanah RPJMN tahap ke III yang berisi; terpenuhinya penyediaan air minum dan sanitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
    "Berikutnya, pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi prasarana dan sarana pendukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel, dan pengembangan infrastruktur perdesaan, terutama untuk mendukung pembangunan pertanian. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar