Jika Melanggar Perizinan
Pemerintah Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Air Minum
Kayutanam--Untuk menjamin kebersihan dan keamanan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), pabrik pengolahan air minum yang terdapat di Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Koperindag ESDM setempat bersama Balai POM Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa berbagai kelengkapan dokumen perizinan seperti IUI, Amdal dan SNI. "Amdal dan SNI harus diperbaharui secara priodik yang akan diikuti dengan pemeriksaan laboratorium dan akan memberikan jaminan bahwa produk minuman yang akan dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan higienis," kata Kepala Dinas Koperindag ESDM Kabupaten Padang Pariaman, Rustam.
Pemerintah, kata Rustam, memberikan sanksi dimulai dari surat peringatan sampai kepada penyegelan, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap perizinan yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan. Pada pengawasan yang telah dilakukan, Kamis lalu, Balai POM Sumatera Barat menerjunkan tiga orang petugas dengan didampingi dua orang petugas dari Dinas Koperindag ESDM Padang Pariaman.
Rustam berharap, dengan adanya pemeriksaan rutin ini masyarakat yang mengkonsumi air minum dalam kemasan terhindar dari berbagai macam penyakit, karena sudah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala. Saat ini mengkonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Ketika kesulitan memperoleh air bersih, maka masyarakat akan beralih menggunakan air minum dalam kemasan. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar