Selasa, 03 Mei 2016

Pasie Laweh Tidak Lagi Berkoordinasi Dengan Lubuk Alung

Tuntutan Nagari Belum Dikabulkan
Pasie Laweh Tidak Lagi Berkoordinasi Dengan Lubuk Alung

Lubuk Alung--Keinginan masyarakat Korong Pasie Laweh, Kenagarian Lubuk Alung, Padang Pariaman untuk menjadi nagari sendiri yang sejajar dengan nagari lainnya didaerah ini memang telah lama mengemuka. Bahkan, untuk keinginan yang satu itu masyarakat setempat pernah melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Walinagari Lubuk Alung, disaat nagari itu dipimpin Jon Serli Datuak Marajo. Meskipun keinginan tersebut hingga kini belum juga terkabul dari Pemkab Padang Pariaman, Walikorong Pasie Laweh, Jamuir semenjak peristiwa aksi unjuk rasa dulu hingga kini, tidak lagi berhubungan dengan pemerintahan Nagari Lubuk Alung, dalam soal administrasi.
    Menjawab Singgalang, Selasa kemarin Jamuir mengaku perlakukan yang tidak lagi berurusan dengan pemerintahan Nagari Lubuk Alung merupakan kesepakan bersama dari seluruh pemuka masyarakat yang ada di Pasie Laweh. "Sepanjang surat-surat yang sifatnya tidak begitu penting diketahui walinagari, kita langsung saja melalui Camat Lubuk Alung. Semuanya aman dan tidak mempunyai kendala, dan lagi tidak ada semacam pertanyaan dari camat yang bersangkutan," katanya.
    Komitmen untuk menjadikan Pasie Laweh sebagai nagari sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar. "Semua prosedur telah dilakukan dengan baik. Bahkan, kemarin ada perubahan proposal tentang permohonan nagari dimaksud, juga telah diperbaiki sebagaimana mestinya. Nanti, Pasie Laweh akan memiliki 10 korong yang akan dikelola. Mulai dari Padang Galapuang I dan II, Kampung Kalawi, Lagan Buiah, Padang Pulai, Ujuang Guguak, Kampuang Pondok, Tanah Taban dan Korong Sikayan I dan II," ujar Jamuir.
    Sementara Walinagari Lubuk Alung, Nurhedi, S. Sos kepada Singgalang mengaku sangat kecewa dengan perlakukan demikian. "Secara struktur hingga kini, Pasie Laweh masih berada dibawah kendali pemerintahan Nagari Lubuk Alung. Tetapi dengan perbuatan yang main langsung begitu saja, seolah-olah mereka telah berdiri sendiri. Apapun persoalannya, walikorongnya tidak lagi mau berkoordinasi dengan pihak nagari," katanya Selasa kemarin diruangan kerjanya.
    "Saya telah sampaikan pada semua pihak terkait di Pasie Laweh tentang perlakukan demikian. Namun, hingga kini sama sekali tidak ada kejelasan. Begitu pula dari camat langsung seolah tidak ada teguran yang pasti tentang hal tersebut. Dengan tidak adanya koordinasi yang baik antara korong dan nagari, tentu ada yang merasa tertinggal ketika ada rapat-rapat, misalnya. Begitu juga perihal undangan, yang seyogyanya walinagari ikut menandatangani, kini hal itu tidak lagi berlaku di Pasie Laweh," ujar Nurhedi.
    Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kenagarian Lubuk Alung, Drs. Ruswan Tanjung mengajak masyarakat Pasie Laweh untuk kembali bersama-sama mengikuti aturan main yang berlaku selama ini. "Memang tuntutan masyarakat tersebut wajar dan pantas. Namun demikian, dengan belum ada keputusan bupati tentang jadi nagarinya Pasie Laweh, aturan main yang lama mesti diikuti dengan baik dan benar. Sebab, kalau terjadi kondisi terburuk, tentu muaranya pada pemerintahan Nagari Lubuk Alung. Mari kita jadikan masyarakat cerdas dan arif tentang pemerintahan nagari, sehingga tahu dengan hak dan kewajibannya," katanya.
    Sementara Ketua KAN Lubuk Alung, Drs. Asril Mukhtar Datuak Ryk Basa, S.H menilai masyarakat harus tahu persis yang akan dimekarkan itu nagari atau pemerintahan nagari. Nah, hal itu perlu pemikiran bersama antara pihak Pasie Laweh dengan Lubuk Alung. "Soal main langsung-langsung saja, itu barangkali untuk mempermudah urusan saja. Tetapi, tentu berpijak juga pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab itu sendiri, dalam mekanisme yang baik," kata Asril Mukhtar.
    "Pemerintahan nagari bisa saja dimekarkan. Namun, yang namanya adaik saincek, pusako sagagang, tetap berada dibawah KAN Lubuk Alung. Jangan sampai ada pula nantinya KAN Nagari Pasie Laweh," tegas Asril Mukhtar.
    Anggota Komisi I DPRD Padang Pariaman, Drs. Rosman menilai persoalan demikian, merupakan kelalaian Pemkab, dalam masalah ini Bagian Pemerintahan Nagari itu sendiri. "Kita telah anggarkan dalam APBD kemarin tentang pemekaran yang telah naik pengajuannya dari masyarakat itu sendiri. Tinggal lagi pelaksanaanya. Dengan main langsung itu, jelas sebuah tindakan melawan hukum yang dilakukan Walikorong Pasie Laweh terhadap aturan main yang berlaku selama ini," katanya.
    Menurut Rosman, pihak Bagian Pemerintahan Nagari harus turun langsung, dan segera melakukan tugas-tugas yang memang menjadi kebutuhan masyarakat. "Kepada Bagian, Kantor dan Dinas terkait di Padang Pariaman, saya lihat banyak disibukkan oleh urusan Pilkada yang seharusnya mereka tidak terlibat. Kita tidak ingin, lantaran sibuk mengurus Pilkada, semua yang mungkin dilaksanakan saat ini jadi terkendala. Agaknya ketegasan dari bupati, wakil bupati dan Sekdakab tentang masalah ini perlu dipercepat. Apalagi Lubuk Alung, sebuah nagari yang terkenal dengan panasnya. Kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi dinagari itu, sepanjang permintaan masyarakat masih saja ditunda-tunda," tegas Rosman. (dam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar