Pilkada Padang Pariaman
Panwaslu tak Punya Kewenangan Mengatakan KPU Bersalah
Padang Pariaman--Panwaslu tidak punya kewenangan untuk mengatakan KPU itu bersalah dalam menjalankan tugasnya, sebagai penyelenggara Pilkada serentak. KPU pun berhak melakukan apa yang jadi rekomendasi Panwaslu, dan berhak pula untuk tidak melakukannya.
Ketua Panwaslu Padang Pariaman, Syaiful Al Islami kepada Singgalang menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan keputusan untuk menunda Pilkada. "Yang ada hanya, Panwaslu merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahwa kegiatan KPU tentang proses Pilkada patut ditinjau ulang," kata dia.
"Terkait laporan masyarakat tentang proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, dan Panwaslu pun telah melakukan klarifikasi tentang hal demikian. Hasilnya; Panwaslu menduga adanya pelanggaran kode etik yang terjadi. Namun, Panwaslu tidak punya kewenangan mengatakan, kalau proses kerja KPU Padang Pariaman itu salah, atau benar," ungkap Syaiful.
Syaiful bersama komisioner Panwaslu lainnya menetapkan keputusan demikian tidak dalam tekanan. "Keputusan yang kita keluarkan sesuai dengan tugas dan kewenangan Panwaslu yang diatur dalam undang-undang. Tentu masyarakat harus melihat dan menyimak yang sebenarnya. Bukan mengapresiasi opini yang salah, yang sengaja digembar-gemborkan ke tengah publik," katanya.
Dengan demikian, kata Syaiful, Panwaslu sebagai institusi yang bertugas mengawasi jalannya pesta demokrasi Pilkada serentak, memberikan saksi lisan dan tertulis kepada KPU, berupa teguran. "Kami hanya meyakinkan. Panwaslu bukan lembaga yang berhak menyalahkan dan membenarkan atas kerja yang dilakukan KPU dalam menjalankan proses Pilkada dari awal sampai akhir," ujar dia. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar