Pengurus KAN Nagari Sikapak Pariaman Periode 2015-2020 Terbentuk
Pariaman--Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikapak, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman periode 2015-2020 terbentuk, Kamis (19/2). Pembentukan organisasi adat demikian dilakukan melalui musyawarah nagari yang dihadiri tokoh masyarakat nagari itu di Masjid Raya Sikapak.
Musyawarah Nagari Sikapak yang berlangsung sehari itu berhasil melengkapi komposisi kepengurusan KAN periode lima tahun mendatang. Strukturnya; Dewan Pertimbangan Adat terdiri dari; H. Mukhlis Rahman, Aspardi, Ali Bakri, Bustamar, Imam Razali, Fahmi Aliasar. Sedangkan Dewan Penyantun dipercayakan kepada H. Abdul Manan Mangan Datuak Tumangguang Sati, Genius Umar, H. Jefri Yasin, Jonpriadi, H. Jasril, H. Ja'far, Nasril, dan Harmaini.
Kemudian Pucuk Undang Nagari Sikapak, merupakan jabatan melekat yang dipegang oleh Kepala Desa Sikapak Barat; Efrizal, dan Kepala Desa Sikapak Timur; Syawirman. Pengurus Harian, Ketua; Syafrizal, Wakil Ketua; Nasril dan Alexman Mamoja.
Sementara, Sekretaris dipegang Mawardi, Bendahara; Z. Ipon. Bidang Sako dan Pusako; Nazaruddin, Syamsuarlis, dan Lazuardiman. Bidang Pemberdayaan Tanah Ulayat dan Aset Nagari; H. Rus'an Iscan, Agusman, dan H. Elvis Betrizon.
Sedangakan Bidang Organisasi, Kewarisan dan Keanggotaan dijabat Rusdi, H. Umarni, dan Ardianalis. Bidang Pemuda, Seni dan Permainan Anak Nagari dipercayakan kepada M. Nasir Minin, Efirizal, dan Adrizal.
Menurut Mawardi, Sekretaris KAN Sikapak, kepengurusan KAN ini akan dilewakan pada awal April oleh LKAAM Kota Pariaman. Itu sesuai tradisi dan budaya yang berlaku di lingkungan KAN, bahwa pengurus itu sifatnya tidak dilantik. Melainkan dilewakan secara adat yang berlaku di lingkungan Nagari Sikapak.
Katanya lagi, dengan terbetuknya pengurus KAN yang baru untuk lima tahun mendatang, diharapkan mampu memberikan yang terbaik. Terutama pengelolaan masalah aset nagari, baik berupa tanah ulayat, maupun konsep pendidikan yang dikelola oleh yayasan yang ada di nagari itu. (525)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar