Amelia A Yani, Ketua Umum DPP PPRN
Rosman Ketua DPD PPRN Padang Pariaman yang Sah
Pariaman--Kemelut di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Padang Pariaman kian hangat dan seru. Kemelut yang terjadi menjelang pendaftaran calon kepala daerah tersebut hingga kini antara kedua Ketua DPD PPRN setempat, Zulkifli dan Drs. Rosman terus menggelinding. Keduanya mengaku sama-sama memegang SK yang sah dari DPP PPRN di Jakarta. Hebatnya lagi, Zulkifli mulai memainkan perannya selaku Ketua yang sah, yakni ingin melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rosman, sang anggota dewan dari PPRN dimaksud.
Rosman, sebagai Ketua yang telah dapat legitimasi yang cukup kuat, sesuai pentunjuk dan mekanisme yang berlaku terhadap anggota partai, maka telah memberlakukan tindakan tegas, yakni dicabutnya Kartu Tanda Anggota (KTA) Zulkifli, tertanggal 3 Maret 2010 lalu. Bahkan pencabutan KTA Zulkifli dimaksud, juga telah mendapat persetujuan dari DPP PPRN, dibawah pimpinan Amelia A Yani selaku Ketua Umum dan Drs. Maludin Sitorus, M.M selaku Sekjed DPP PPRN, dengan nomor surat persetujuan 1684/A.1/DPP-PPRN/C/III/2010, tentang persetujuan pencabutan KTA PPRN dari Zulkifli dengan nomor KTA, BA.03.C05.0001 2007.
Sebelumnya itu, Zulkifli juga mengaku telah memberhentikan Rosman selaku Ketua DPC PPRN Kecamatan Lubuk Alung, sekaligus memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan partai tersebut.
Ketua Umum DPP PPRN, Amelia A Yani ketika dihubungi via ponselnya Rabu kemarin sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Zulkifli yang telah diberhentikan dari Ketua DPD PPRN Padang Pariaman. "Persoalan PAW tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada aturan dan mekanisme yang berlaku di partai ini. Partai punya yang namanya Badan Kehormatan. Pimpinan partai di DPD kabupaten dan kota yang akan mencabut KTA anggotanya, harus melalui prosedur demikian, seperti yang dilakukan Ketua DPD PPRN Padang Pariaman, Rosman terhadap Zulkifli," katanya.
"Tindakan apapun yang dilakukan Zulkifli didaerah setempat, terkait mengatasnamakan PPRN, itu tidak lagi menjadi tanggungjawab DPP PPRN. Kita telah melakukan hal-hal yang berhubungan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Sesuai keputusan Menkum HAM RI nomor AHU.4.AH.11.01-04 tertanggal 16 April 2010, tentang kepengurusan DPP PPRN," tegas Amelia A Yani.
Sekaitan diterimanya PPRN pimpinan Zulkifli oleh KPU Padang Pariaman, dalam pengusungan calon bupati/wakil bupati, dengan tegas Amelia A Yani mengatakan, bahwa KPU tidak melakukan tugasnya dengan baik dan benar. "KPU tidak melakukan klarivikasi dan verifikasi terkait PPRN mana yang telah disahkan, yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, KPU harus menerima PPRN yang DPD nya di pimpin Rosman, yang juga anggota Komisi I DPRD Padang Pariaman," ungkap Amelia A Yani.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekjed DPP PPRN, Maludin Sitorus. "Segala yang berurusan dengan PPRN, itu harus lewat DPP dibawah kendali Ibuk Amelia A Yani dan saya selaku Ketua Umum dan Sekjend. Kita telah perintahkan Rosman untuk segera melakukan hal-hal yang berhubungan dengan eksistensi PPRN di daerah itu," katanya. (dam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar