Kamis, 12 Mei 2016

Panwascam Patamuan Ingatkan PPDP untuk Bekerja Secara Profesional

Panwascam Patamuan Ingatkan PPDP untuk Bekerja Secara Profesional

Patamuan--Panwacam Kecamatan Patamuan mengingatkan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang tengah melakukan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih model A. KWK untuk dapat bekerja secara professional.
    "Kita minta PPK dan PPS untuk intens melakukan supervisi dan monitoring terhadap  pemutakhiran data yang tengah berjalan, sehingga hasilnya baik," kata Ketua Panwacam Patamuan Darwisman yang didampingi Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Zulfi Hendra.
    Menurut Darwisman, jika ditemukan kejanggalan dalam melakukan Coklit yang dilakukan selama 36 hari, dari 15 Juli hingga 19 Agustus mendatang itu, Panwascam Patamuan akan menindak jika menemukan dan menerima laporan kinerja PPDP yang tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat KPU.
    "Ini perlu kita ingatkan. Jika proses Coklit dilakukan tidak profesional, tentunya akan berdampak pada pengelembungan jumlah surat suara yang akan dicetak. Sebab, nanti hasil Coklit akan diserahkan kepada KPU dan itu sebagai dasar penentu untuk mencetak jumlah surat suara," katanya.
    Untuk itu, tambah Darwisman, kepada PPDP diingatkan agar bekerja sesuai dengan PKPU dan kepada masyarakat diminta untuk proaktif mengawasi kinerja PPDP, dan melihat namanya apakah terdaftar oleh petugas PPDP. Jika belum terdaftar, segera laporkan ke PPS dan PPK atau langsung ke Panwascam Patamuan.
    Panwascam Terjun Langsung
    Untuk mengawasi jalannya Coklit yang dilakukan PPDP, sebagai sampelnya Panwascam Patamuan terjun langsung, mendampingi petugas PPDP pada tiga TPS. "Sampelnya ini kita jadikan acuan untuk tugas pengawasan. Kita akan mengecek jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, jumlah pemilih didaftar karena belum terdaftar, jumlah pemilih diperbaiki karena terdapat kesalahan, jumlah pemilih meninggal, dicoret karena pindah domisili, berubah status jadi anggota TNI/Polri, dicoret karena dicabut hak pilihnya dan dicoret bukan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan," tambahnya lagi. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar