Ormas Tidak Punya Kewenangan Menindak Masyarakat yang Bersalah
Pariaman--Wakil bupati Suhatri Bur meminta Organisasi Masyarakat (Ormas) mendukung program dan kebijakan Pemkab Padang Pariaman. Ormas juga dapat melakukan pengawasan dan kritikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ormas hakekatnya merupakan organisasi yang berperan-serta, membantu pembangunan dalam bidang sosial, kemasyarakatan dan budaya. Ormas hanya boleh memantau masyarakat, tidak boleh melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan kesalahan.
Hal tersebut disampaikannya ketika membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan di Padang Pariaman, Rabu (25/5). "Sifat dasar dari Ormas; sukarela, mandiri, sosial dan demokrasi. Semoga ini dipahami bersama," kata alumni Fakuktas Ekonomi Unand itu.
Mantan Ketua Baznas Padang Pariaman itu meminta Ormas untuk lebih memahami undang undang nomor 17 tahun 2013 dalam menjalankan tugas kemasyarakatan. Pemahaman undang undang tersebut dapat meningkatkan pamahaman mengenai dasar berdirinya ormas, pengelolaan dan peran ormas.
Negara memberikan kebebasan masyarakat berkumpul, menyatakan berpendapat yang menjadi jaminan keberadaan ormas. Keberadaan LSM/Ormas/OKP tersebut akan tetap berjalan jika tidak bertentangan dengan pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Yusmanda melaporkan bahwa peserta sosialisasi sebanyak 60 orang. Adapun narasumber; Kepala Kesbang Provinsi Sumbar, akademisi UNP dan DPPKA.
Disampaikan Yusmanda, jumlah Ormas di Kabupaten Padang Pariaman yang tercatat di Kesbangpol 93. Sesuai UU No 17 tahun 2013 bahwa masing-masing ormas wajib melapor ke Kesbangpol setiap enam bulan. (501)
-----------------------------------------------------
Ualakan Tapakis Bakal Jadi Pertumbuhan Ekonomi Baru
Tapakis--Harapan masyarakat ranah dan rantau terkabul, seiring direalisasikannya pengaspalan jalan lingkar BP2IP Tiram, yang menghubungkan antara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Pariaman. Diketahui, sebelumnya jalan tersebut sudah rusak parah karena kondisi jalan yang berlobang dan berlumpur, sehingga menimbulkan ketidak-nyamanan pemakai jalan.
"Saat ini sedang pengerasan jalan. Insya Allah, sebelum lebaran sudah diaspal hotmix dan bisa digunakan," kata Bupati Ali Mukhni saat meninjau pekerjaan pengalihan jalan BP2IP Tiram, Rabu (25/5).
Dikatakannya, jalan sepanjang 2,5 kilometer dengan lebar 8 meter menggunakan dana APBD Provinsi Sumbar sebesar Rp3 miliar. Jalan itu adalah alternatif menyusuri pantai barat yang banyak dilalui masyaraka dari Kota Padang menuju Padang Pariaman, Kota Pariaman, Agam hingga Pasaman Barat.
Bupati yang dijuluki Bapak Pembangunan itu menyakini dengan bagusnya infrastruktur jalan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sepanjang pantai Tapakis dan Ulakan. Saat ini saja banyak tumbuh wisata kuliner dengan berdirinya puluhan rumah makan ciri khas ikan gulai dan kepala ikan. Ada juga pedagang buah yang menggelar dagangannya di pinggir jalan dengan harga terjangkau.
"Kita yakin, wilayah Ulakan dan Tapakis ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Sumbar. Ada BP2IP bertaraf internasional, ada Wisata religius; Masjid Agung dan makam Syekh Burhanuddin, ada pula surga kuliner wisatawan," kata Ali Mukhni yang didampingi Kabag Humas Hendra Aswara. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar