Rabu, 18 Mei 2016

BKD Padang Pariaman Siapkan Aplikasi Sistim Informasi Pelayanan Kepegawaian

BKD Padang Pariaman Siapkan Aplikasi Sistim Informasi Pelayanan Kepegawaian

Parit Malintang--Dua orang pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang Pariaman sedang menyiapkan dua aplikasi sistim informasi pelayanan kepegawaian. Dua aplikasi tersebut, adalah Sistim Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian (SIDOP) dan Sistim Informasi Monitoring dan Evaluasi Pasca Diklat (SIMONEVPASDIK).
    Kedua aplikasi tersebut disiapkan oleh Kepala Bidang Data dan Pengembangan Kepegawaian, Eliza, dan Kepala Sub Bidang Diklat Pra Jabatan dan Jabatan, Fitri Agustin dan Azhar. Aplikasi tersebut merupakan proyek perubahan mereka yang saat ini sedang mengikuti Diklat PIM III dan IV Pola Baru, di Badiklat Kemendagri Regional Baso.
    Rencananya, kedua aplikasi itu akan dilaunching bersamaan pada saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108, yang akan dilaksanakan pada 20 Mei mendatang di kantor Bupati Padang Pariaman, Parit Malintang.
    Menurut Eliza, aplikasi yang digagasnya merupakan sistem informasi yang memungkinkan user dapat mengakses informasi pribadi pegawai bersangkutan. Informasi ini berupa data kepegawaian pegawai.
    Selain itu, sistemnya juga menyediakan dokumen pegawai yang bisa dicetak oleh pegawai bersangkutan. Fungsi lain yang disediakan sistem ini; user dapat menambahkan beberapa informasi pribadi berupa email, nomor handphone dan informasi pribadi lainnya. Akan tetapi, informasi yang diupdate user tersebut tidak otomatis berubah sebelum diverifikasi oleh admin. Sistem ini dibuat bekerjasama dengan pengembang CV. Bima Media Solusi.
    Dia menjelaskan, aplikasi yang sedang dibuatnya adalah sebagai media untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan proyek perubahan peserta Diklat PIM II, III dan IV pasca selesainya mereka mengikuti Diklat tersebut.
    Sekretaris BKD, Nailus meminta kepada Fitri Agustin terkait aplikasinya untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek perubahan itu dengan mengadakan pertemuan rutin sekali enam bulan, agar proyek perubahan yang digagas tidak tinggal gagasan saja, tanpa implementasi nyata pasca Diklat. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar