Selasa, 06 Maret 2018

Untuk Kenyamanan Nagari Bamus Lurah Ampalu Jangan Ego dan Memaksakan Kehendak

VII Koto--Anggota Komisi I DPRD Padang Pariaman, Dwi Warman Chaniago menilai mundurnya Ketua panitia Pilwana Nagari Lurah Ampalu, Baharuddin dan sejumlah panitia lainnya, tak boleh terjadi pelanggaran hukum di nagari itu terhadap calon walinagari yang akan maju.
"Meskipun Bamus mengambil tindakan mengganti panitia yang mundur, dan distujui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tetap saja proses ijazah calon Syofyan yang diragukan keabsahannya itu tak bisa diloloskan jadi calon walinagari," kata anggota dewan dari PPP ini.
Dwi Warman menyebutkan, seorang calon walinagari yang akan maju itu harus jelas latar belakangnya. "Kalau ijazahnya meragukan, pihak sekolahnya juga harus bertanggungjawab secara hukum, agar Pilwana tidak dikotori oleh oknum-oknum yang pada akhirnya menghancurkan nagari itu sendiri," kata dia, Rabu (7/3).
Cerita awalnya, Balon Walinagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak yang mendaftar tiga orang; Syofyan, Zulkifli dan Ais Surya. Nah, dari tiga Balon, Syofyan yang juga Balon incumbent punya ijazah SMP yang dinilai membingungkan, dan jadi tanda tanya oleh penyelenggara.
Dia masuk sekolah SMP INS Kayutanam pada 1970, tamat pada 1977. "Kita klarifikasi ke INS. Hasilnya, INS Kayutanam pada 13 Februari mengeluarkan surat keterangan, bahwa yang namanya Syofyan tidak tamat dari SMP INS Kayutanam. Itu tegas dalam surat keterangan nomor 244/SMA-INS/HM/II-2018 yang ditandatangani Kepala SMA INS, H. Hendrizal," ujar Baharuddin.
Tak berselang lama, tepatnya pada 20 Februari, datang lagi surat keterangan INS Kayutanam dengan nomor 252/SMA-INS/HM/II-2018 yang menguatkan bahwa Syofyan adalah siswa SMP INS Kayutanam dari tahun 1973 hingga 1977, dengan nomor induk siswa 310 dan tamat dengan memperoleh ijazah.
Hebatnya, dalam surat yang sama, INS menegaskan kalau terjadi kekeliruan di kemudian hari, INS tak mau terlibat dalam konsekwensi hukum. Surat juga ditandatangani Hendrizal, selaku Kepala SMA INS Kayutanam.
"Ini situasinya serba sulit. Lanjut Pilwana dengan tiga orang calon walinagari punya risiko kegaduhan dan ketegangan yang amat tinggi. Begitu juga lanjut dengan dua calon, dengan menggugurkan Syofyan, juga punya risiko yang sangat riskan pula. Sebab, dari lima orang panitia, tiga setuju untuk menggugurkan Syofyan setelah klarifikasi ijazah yang bersangkutan. Sedangkan dua orang lagi, sangat tidak setuju menggugurkan Syofyan. Mundur dari panitia, adalah jalan terbaik," ujar dia.
Secara hukum, kata Dwi Warman, melihat hasil kerja panitia, calon Syofyan tak boleh ikut karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perda dan Perbup. Bamus jangan memaksakan kehendak meloloskan yang bersangkutan. "Kita harus memikirkan masa depan nagari, yang diawali dengan bagusnya dan transparannya proses Pilwana," tegas dia.
"Bila Bamus membuat panitia baru dengan tetap mengikutsertakan Syofyan jadi calon walinagari, dewan akan memanggil DPMD dan Bamus Lurah Ampalu. Sebab, ini kesalahan yang jelas dan diketahui banyak orang," sebutnya.
Hal yang sama juga dikemukakan Nasruddin Subri. "Kalau Bamus membentuk panitia baru dan disahkan Pemkab Padang Pariaman, proses tetap seperti semula, adanya klarifikasi yang jelas soal ijazah Syofyan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Apuak, sapaan akrap Nasruddin Subri, salah seorang tokoh masyarakat Lurah Ampalu tersebut.
Sebagai tokoh masyarakat yang banyak bergelud di bidang sosial kemasyarakatan, Apuak minta Syofyan mundur secara teratur, dan tak ikut dalam pencalonan ini. Sebab, kondisi ini kalau dipertahankan akan menimpulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Bamus harus menghilangkan ego sektoralnya. Pilwana adalah jalan menuju masa depan Lurah Ampalu. Jangan paksakan calon yang tidak layak dan punya persoalan yang salah dalam ijazahnya untuk ikut," tegasnya.
Untuk lebih mengutamakan kepentingan bersama, kata Apuak, menunda Pilwana tahun depan adalah langkah terbaik dan netral. "Lurah Ampalu bukanlah nagari yang dimiliki oleh orang perorang. Tetapi banyak pihak dari berbagai suku yang merasa bertanggungjawab. Jadi, Bamus sebagai perwakilan masyarakat wajib mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat, dan bukan memaksakan keinginan dan ambisinya," ujar Apuak.
Wakil Ketua Bamus Lurah Ampalu, Suryadi mengakui adanya suara-suara yang menginginkan ditundanya Pilwan tahun depan dalam rapat Pleno Bamus, pada saat menyikapi mundurnya sejumlah panitia. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar