Minggu, 04 Maret 2018

Kedepankan Azas umum Pemerintahan Walinagari tak Perlu Takut Menjalan Program Pembangunan

Parit Malintang--Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) merupakan kegiatan yang diprakarsai oleh Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati, Parit Malintang, Kamis lalu.
Kegiatan Binmatkum ini dibuka secara resmi oleh Bupati Ali Mukhni yang dihadiri oleh Wakajati Sumbar, Irdam beserta rombongan, Wakil Bupati Suhatri Bur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dengan peserta kurang lebih 300 orang yang terdiri dari unsur Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Camat, Walinagari dan Bamus Nagari di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
Bupati Ali Mukhni mengatakan, pihaknya meyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan ini guna mewujudkan visi misi kabupaten Padang Pariaman 2016 – 2021. Pemkab  berkomitmen tinggi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa, transparan dan bertanggungjawab.
Ali Mukhni mengingatkan pimpinan OPD (termasuk camat) serta walinagari tidak perlu takut dalam melaksanakan program dan kegiatan di lingkungan masing-masing. Meski demikian, hal itu tentu harus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga birokrasi sebagai alat pemerintah dapat bekerja lebih baik serta hasil atas setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik pula.
Khusus untuk walinagari, Ali Mukhni menekankan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Nagari mempunyai kewenangan besar dalam mengelola keuangan dan pembangunan di nagari. Apalagi saat ini anggaran yang dikelola oleh pemerintah nagari di Kabupaten Padang Pariaman cukup besar, baik yang bersumber dari APBD kabupaten, provinsi maupun dari APBN.
Wakajati Sumbar Irdam yang didampingi oleh Kajari (Kepala Kajaksaan Negeri) Pariaman Efrianto menyampaikan materi tentang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Teknis Penggunaan Dana Desa.
Wakajati Irdam juga mempertegas apa yang disampaikan Bupati Ali Mukhni, Pimpinan OPD (termasuk camat) serta walinagari tidak perlu takut dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah dianggarkan dengan tetap menjalankanya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai dengan program pemerintah, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa, artinya pembangunan tersebut berbasis di desa-desa atau nagari," papar Wakajati.
Kajari Pariaman Efrianto mengingatkan kepada para walinagari khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik harus berdasarkan pada standar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ia juga mengingatkan sanksi terhadap walinagari dan perangkatnya yang melakukan penyelewengan dana desa /nagari. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar