Parit Malintang--Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni bersama Wakil Bupati Suhatri Bur, Rabu (21/3), menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kepada petugas pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Konsultasi Perpajakan Pariaman, Sastro Muliady Sianturi di ruang kerja bupati di Parit Malintang.
Bupati didampingi Wakil Bupati, Sekda Jonpriadi dan beberapa kepala OPD melakukan pengisian laporan SPT-nya secara online dipandu petugas pelayanan Pajak. Usai berhasil melaporkan SPT tahunan, Ali Mukhni mengucapkan terima kasih kepada petugas pelayanan perpajakan karena melakukan jemput bola kepada dirinya.
Ali Mukhni mohon maaf karena baru sekarang melaporkan SPT tahunannya disebabkan kesibukan kerja. Ali Mukhni memberikan apresiasi dengan upaya petugas perpajakan Pariaman dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Menurutnya, upaya tersebut sangat penting mendukung kelancaran pembangunan nasional, termasuk pembangunan Kabupaten Padang Pariaman.
Oleh karena itu, Ali Mukhni menghimbau seluruh ASN dan lapisan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman untuk meningkatkan kesadaran pajak, dengan cara membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan kewajiban yang seharusnya, serta melaporkan SPT tahunan.
"Pemerintah wajib memberikan contoh kepada wajib pajak, dan inilah yang dilakukan sekarang. Pemerintah harus mendukung program pajak, karena ini merupakan kegiatan nasional yang dilakukan di Padang Pariaman," kata Ali Mukhni.
Apalagi, lanjutnya, sekarang dipermudah melalui online. Di mana saja kita berada bisa melaporkannya. "Untuk itu, segeralah laporkan SPT tahunan 2017 melalui e-filling 1770 S dan 1770 SS sebelum batas waktu 30 Maret 2018," ungkapnya. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar