Padang Pariaman--Berdasarkan surat Ombudsman RI nomor 2101/ORI-SRT/XI/2017 tentang hasil nilai kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggaraan Layanan (SPP KPL) sesuai UU 25/2009, nilai kepatuhan Pemkab Padang Pariaman berada pada peringkat ke-34 dari 107 kabupaten se-Indonesia dengan poin 65,62. Nilai ini berada pada zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.
“Dengan hasil penilaian ini sangat perlu dilakukan penetapan rencana aksi dan penyatuan komitmen peningkatan kepatuan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 ini. Kabupaten Padang Pariaman ditargetkan berada di zona hijau untuk penilaian berikutnya,” kata Wakil Bupati Suhatri Bur, Selasa, (27/3).
Wabup Suhatri Bur memberikan apresiasi kepada Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil yang berada di zona hijau dengan mendapat poin 94. Sebanyak 68 jenis pelayanan di Pemkab Padang Pariaman tersebar pada enam unit organisasi perangkat daerah (OPD), empat OPD di antaranya dapat poin terendah yaitu zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
Sebagai tindak-lanjut dan percepatan peningkatan pelayanan telah ditetapkan SK Bupati Padang Pariaman nomor 100/KEP/BPP/2018 tentang pembentukan Satgas Peningkatan Kepatuhan terhadap SPP.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi mengemukakan, penilaian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mal-administrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mengetahui persepsi kepuasan.
Hal ini dilakukan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Sekdakab Jonpriadi dan para Asisten serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar