Soal Tanah
Walinagari dan Ketua KAN Dimintah Berhati-hati Menerbitkan Surat
Padang Pariaman--Pemkab Padang Pariaman mengingatkan walinagari dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), agar mempertimbangkan unsur kehati-hatian dalam menerbitkan atau legalisasi surat atas tanah. Hal ini penting disampaikan, karena memperhatikan kasus-kasus yang terjadi berkaitan dengan kepemilikan atas tanah di lingkungan masyarakat, yang upaya penyelesaiannya terpaksa menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri.
"Kita sudah buat edaran kepada walinagari dan Ketua KAN, agar benar-benar cermat, teliti dan bisa dipertanggungjawabkan dalam legalitas surat atas tanah," kata Pejabat Bupati Rosnini Savitri yang didampingi Kabag Hukum Murlis Muhammad di Parit Malintang, Rabu (27/1).
Dijelaskannya, surat edaran Bupati nomor 188/12/Huk-2016 tanggal 21 Januari 2016 tersebut, untuk mengantisipasi adanya perselisihan antara para pihak yang terkait dalam penerbitan surat, dimana selama ini terdapat kekurang hati-hatian atau kelalaian dalam membuat berita acara, sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ada tiga hal yang menjadi perhatian terkait edaran tersebut. Pertama Pemerintahan Nagari dapat mempedomani Pasal 26 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa (walinagari) berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa (Nagari).
Kedua, diharapkan fungsi KAN dalam menyelesaikan sengketa tanah mengupayakan tercapainya perdamaian antara pihak yang bersengketa dalam wujud berita acara perdamaian atau surat perdamaian. Ketiga, apabila tidak terwujud perdamaian, maka penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan menempuh jalur hukum ke Pengadilan.
Murlim Muhammad menambahkan, bahwa untuk penyelesaian perselisihan dalam masyarakat di nagari, baik yang berkaitan dengan tanah atau hal-hal lainnya, dapat berkonsultasi kepada Pemkab Padang Pariaman cq Bagian Hukum dengan melibatkan instansi terkait.
"Semoga adminstrasi mengenai legalitas surat atas tanah lebih baik lagi ke depannya serta meminimalisir adanya gugatan," kata Murlis optimis. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar