Soal Tambang Galian C Lubuk Alung
Pemkab Padang Pariaman dan Masyarakat Telorkan 10 Kesepakatan
Padang Pariaman--Pertemuan masyarakat Lubuk Alung dengan Pemkab Padang Pariaman terkait persoalan tambang galian C, Kamis (7/1) lalu menghasilkan 10 kesepakatan yang menjadi patokan dalam menjalankan tindakan.
Hal tersebut di sampaikan Pejabat Bupati Rosnini Savitri yang juga dihadiri Kapolres AKBP Roedy Yoelianto, Dandim 0308 Letkol. Inf. Persada Alam, Wakil Ketua DPRD Januar Bakri, Sekdakab Jonpriadi, Camat Lubuk Alung Suhardi, Ketua KAN Suharman Datuak Pado Basa, Walinagari Lubuk Alung Harry Subrata dan sejumlah dinas terkait di Kantor Bupati Parit Malintang.
Adapun kesepakatan itu, pertama, pembentukan Tim Terpadu Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kota (SK4), yang bertugas memonitor penambang sesuai izin. Jika legal, dicek titik kooordinat lokasi penambangan, dan apabila ilegal akan ditertibkan. Kedua, Pemkab Padang Pariaman melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) memberikan data lengkap tentang pihak yang diberikan izin tambang galian C kepada penegak hukum, camat dan nagari.
Ketiga, masyarakat harus berperan dalam mengawasi di lapangan. Keempat, moratorium terbatas terhadap izin tambang. Kelima, Pemkab harus tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Keenam, Satpol PP disiagakan 24 jam.
Ketujuh, pengawasan terhadap empat pintu masuk keluar bahan galian C. Kedelapan, proses hukum bagi penambang ilegal. Kesembilan, libatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera V dalam pengawasan dan pengendalian. Kesepuluh, reklamasi sungai sebagai kewajiban pengusaha tambang.
"Untuk penetapan Tim SK4, Senin (11/1) sudah saya tandatangani SK-nya. Mohon disiapkan oleh BPMP2T," kata Rosnini yang didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.
Sementara, tokoh masyarakat Lubuk Alung Sukri Umar mengapresiasi respon cepat pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tambang galian C, yang sudah berlangsung puluhan tahun sehingga merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Dia berharap, kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten, yaitu untuk jangka pendek, tertibkan tambang galian C ilegal oleh pihak keamanan. Jangka menengah, Pemda lakukan moratorium terbatas terhadap izin tambang yang baru. Sedangkan untuk jangak panjang adalah melakukan reklamasi Sungai Batang Anai oleh pengusaha tambang.
Atas nama pribadi dan masyarakat apresiasi pertemuan yang difasilitasi oleh oleh Ibu Bupati Rosnini. "Kita selamatkan bumi Lubuk Alung dari kerusakan lingkungan dan hindari adanya konflik horizontal di tengah masyarakat," kata Sukri Umar yang juga Wakil GM Harian Padang Ekspress itu.
Hal senada juga disampaikan Hilman, sebagai perwakilan masyarakat. Katanya, tambang ilegal galian C terjadi karena tidak punya izin, dan bisa jadi izin tersebut ilegal. "Saat ini ada escavator yang masih beroperasi. Mereka mengambil sirtukil di dalam sungai. Masyarakat meminta tindakan dari pemerintah terhadap tambang ilegal, dan moratorium terhadap izin tambang," tegasnya. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar