Rabu, 27 Januari 2016

SKPD Padang Pariaman Diminta Menerapkan Tekhnologi Informasi

SKPD Padang Pariaman Diminta Menerapkan Tekhnologi Informasi

Parit Malintang--Menindaklanjuti amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang Pariaman menghimbau aparatur untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam peningkatan pelayanan publik. Hal ini diterapkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab daerah itu.
    "Indikator keberhasilan reformasi birokrasi itu ada dua. Yaitu, meningkatnya pelayanan publik dan menurunnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," kata Kepala BKD Padang Pariaman Idarussalam, yang disampaikan Kabag Humas Hendra Aswara di Parit Malintang, Selasa (26/1).
    Teknologi informasi, tambahnya, sangat relevan diterapkan pada masing-masing SKPD agar pelayanan publik dapat diakses secara cepat dan transparan. "Jika teknologi ini diterapkan dengan baik, insya Allah, kita semua akan dimudahkan dalam berbagai hal. Kita juga sudah berkomitmen, 2016 ini sebagai tahun pembenahan pelayanan publik," jelasnya lagi.
    Adapun SKPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kecamatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan lain sebagainya.
    "Kita berterima kasih atas SKPD yang telah melakukan inovasi serta mendapat apresiasi dari masyarakat. Bagi yang belum, segera benahi," kata pria yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-ringan itu. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar