Rabu, 20 Januari 2016

Masyarakat, Pengusaha Tambang dan Pemkab Lahirkan Solusi Terbaik

Masih Soal Galian C Lubuk Alung
Masyarakat, Pengusaha Tambang dan Pemkab Lahirkan Solusi Terbaik


Parit Malintang--Pertemuan antara stakeholders, unsur masyarakat Lubuk Alung dengan pengusaha tambang yang digagas Pejabat Bupati Rosnini Savitri mendapat apresiasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi masyarakat.
    "Baru kali ini kita mengadakan pertemuan secara formal, duduk semeja antara masyarakat dengan pengusaha tambang untuk mencarikan solusi terkait dampak aktivitas tambang galian C di Lubuk Alung," kata Hilman H, dari LSM AMUAK, mengawali pertemuan di ruang rapat bupati, Kamis (21/1).
    Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Lubuk Alung, Sukri Umar. Kata dia, pertemuan tersebut sebagai komentum untuk membangun silaturahim dan mencari solusi yang cerdas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
    Ia sangat menyesalkan, tidak adanya punishment yang diberikan oleh Pemkab Padang Pariaman terhadap penambang ilegal yang merusak lingkungan. Pengawasan terpadu tidak dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-perundangan.
    Sementara, Dandim yang diwakili Kasdim 0308 P. Simbolon mengatakan, sebagai warga negara harus mencegah disintegrasi anak bangsa. Menyikapi permasalahan galian C di Lubuk Alung, harus mendahulukan kepentingan umum karena bumi yang dihuni sekarang akan ditinggalkan untuk anak cucu nantinya.
    Pejabat Bupati Rosnini Savitri berharap adanya pertemuan ini, masing-masing pihak baik dari masyarakat maupun pengusaha bisa membuka diri, sekaligus mencari solusi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
    Ia menganggap, masalah galian C perlu mendapat perhatian khusus baik pada masa kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati maupun oleh Bupati defenitif nantinya. "Walaupun saya menjabat hanya sebentar di sini, tapi saya ingin berbuat lebih banyak untuk masyarakat, karena Padang Pariaman adalah kampung kedua saya," ujar perempuan asal lintau bersuamikan rang Piaman itu.
    Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa kesimpulan. Pertama, moratorium perizinan tambang galian C terkait izin tambang yang berakhir pada 2016. Kedua, reklamasi Sungai Batang Anai di tuangkan dalam Peraturan Bupati.
    Ketiga, membangun sistim perizinan sesuai prosedur. Artinya, aktivitas galian C yang memiliki izin harus sesuai dengan titik koordinat yang telah di tentukan. Jika melanggar, akan diberikan sanksi yang tegas. Mulai dari teguran, peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
    Keempat, Optimalkan peran Satuan Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) dalam pengawasan. Kelima, pemetaan wilayah potensi tambang galian C oleh tim teknis SKPD. Keenam, pengusaha tambang dan masyarakat menahan diri dalam gejolak.
    "Pertemuan tidak berakhir pada hari ini saja. Tetapi akan ada tindak-lanjut, dan kita adakan pertemuan lanjutan membahas galian C dengan mendahulukan kepentingan masyarakat," kata Rosnini.
    Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Nurhelmi menjelaskan, terdapat sembilan izin tambang galian C di Padang Pariaman. Dengan rincian, delapan izin tambang akan berakhir pada 2016 dan satu izin berakhir pada 2016.
    "Januari ini ada tiga izin yang berakhir. Maret, tiga izin. September dan Oktober masing-masing satu izin yang akan berakhir. Sedangkan satu izin lagi berakhir pada Mei 2018. Untuk perpanjangan izin kewenangan berada di tangan Pemrov Sumbar," kata mantan Kabag Organisasi itu. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar