Kamis, 21 Januari 2016

Keberadaan PLD Membantu dan Sangat Dibutuhkan

Keberadaan PLD Membantu dan Sangat Dibutuhkan

Lubuk Alung--Kerja Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sangat membantu nagari dan kecamatan, dalam implementasi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, yang mana nagari sangat membutuhkan PLD.
    "Sekarang posisi PLD sepertinya tidak jelas alias mengambang," kata PLD Nagari Lubuk Alung Rahmanul Hidayat. Kata dia, tidak ada kejelasan dari Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) sebagai lembaga atau dinas yang menangani hal itu.
    Sementara, ujar Rahmanul Hidayat, kerja dan keberadaannya sangat dibutuhkan di tengah masyarakat nagari. Sebab, program dana desa dari pusat itu merupakan program baru, yang sangat membutuhkan bimbingan dari PLD itu sendiri, yang telah terampil dalam soal pendampingan.
    Menurut BPM Sumbar, sebutnya, untuk memilih PLD nagari yang akan menjadikan profesi, harus meninggalkan profesi yang lama. "Nah, kita sudah berhenti dari pekerajaan lama, melalui tertulis, tetapi tak juga ada kejelasan dalam soal PLD demikian. Tetapi, tindak-lanjut dari kejelasan PLD belum dijelaskan," katanya.
    Rahmanul Hidayat melihat, awlanya kontrak untuk PLD mulai dari tanggal 1 hingga 31 Desember 2015, dan dilanjutkan setahun ke depannya. Melihat kenerja dalam masa tiga bulan di tahun ini untuk menentukan dilanjutkan atau tidak proses PLD itu berikutnya.
    Namun, tegas dia, penilaian itu hingga saat ini, sudah hampir habis pula bulan Januari, belum juga dilakukan penilaian tersebut. "Seharusnya, istilah kitanya ada bapailah tinggalah. Dulu, sewaktu merekrut, kita di undang, tentu saat memberhentikannya atau melanjutkannya juga di undang pula," ujarnya.
    PD Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Donitri Enira berharap, kehadiran PLD sangat membantu kegiatan PD di lapangan. Karena Nagari Lubuk Alung sangat luas, dan tidak mungkin tercakup oleh PD itu sendiri. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar