Sabtu, 16 Januari 2016

Masih Ada PNS yang Enggan Berzakat ke Baznas Padang Pariaman

Meskipun Penyaluran Zakat Melebihi Target
Masih Ada PNS yang Enggan Berzakat ke Baznas Padang Pariaman

Padang Pariaman--Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkewajiban secara proaktif memungut dan menyalurkan zakat, tidak hanya bersifat pasif sekadar menerima dari muzzaki yang mau membayarkan. Perintah memungut zakat itu ditegaskan Allah Yang Mahakaya dalam Quran surah At-Taubah ayat 103: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
    Ketua Baznas Kabupaten Padang Pariaman H Syamsuardi Surma mengemukakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menyosialisasikan kewajiban membayarkan zakat itu kepada ummat Islam yang harta mereka sudah mencapai senisab.
    Zakat, kata Syamsuardi, merupakan satu di antara pokok kewajiban yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah.
    Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah Sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan, dengan adanya perbedaan status sosial itulah manusia saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. "Zakat (juga infaq dan shadaqah) merupakan instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia serta untuk menggapai kebaikan di akhirat," katanya.
    Di Baznas Padang Pariaman pada tahun 2015 lalu, ujar Syamsuardi, berjumlah Rp6 miliar lebih. Dana itu merupakan zakat pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV di lingkungan Pemkab, yang dipungut bendaharawan gaji selaku unit pengumpul zakat (UPZ). "Uang yang terpungut langsung disetorkan para bendaharawan gaji setiap bulan langsung ke rekening bank Baznas Kabupaten," ujarnya.
    Melihat data yang di-print-kan staf Baznas, jumlah penerimaan pada masing-masing UPZ setiap bulan cendrung fluktuatif, naik atau turun. Kondisi itu terjadi, kata Syamsuardi, dikarenakan masih ada PNS yang enggan membayar zakat. Bahkan, ada beberapa UPZ yang melaporkan, sejumlah PNS menyatakan penolakan sewaktu hendak dipungut zakatnya. "Kami menyarankan kepada UPZ untuk meminta PNS tersebut membuat surat pernyataan," ulas dia.
    Uniknya, dana zakat yang disalurkan Baznas Padang Pariaman selama tahun 2015 justru jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerimaan, yakni Rp7 miliar lebih. Penyaluran meliputi tujuh program, yakni Padang Pariaman (PP) Sejahtera, PP Cerdas, PP Peduli, PP Makmur, PP Taqwa, PP Sehat dan Program Zakat Community Development. Penyaluran berlangsung mulai Februari hingga Desember.
    Menurut Syamsuardi, hal itu bisa terjadi karena pihaknya menyalurkan seluruh dana yang terhimpun sesuai peruntukannya, termasuk sisa saldo tahun-tahun sebelumnya. "Berdasarkan kajian yang kami peroleh, dana zakat tidak boleh diinvestasikan tetapi harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahiq)," kata dia.
    Syamsuardi juga menginformasikan hal yang menggembirakan, bulan Agustus 2015 Baznas Padang Pariaman juga menerima zakat dari perantau yang berusaha dan berdomisili di Pekanbaru, Provinsi Riau, yang dia transfer langsung via rekening bank sebesar Rp100 juta. "Kami menghimbau para perantau asal Padang Pariaman lainnya di berbagai daerah dan luar negeri juga menyalurkan sebaian dana zakat mereka melalui Baznas daerah ini," harapnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar