Senin, 11 Januari 2016

Aktivitas Tambang Galian C Lubuk Alung Malam Hari Masih Berlangsung

Kesepakan Pemkab dengan Masyarakat Belum Jalan
Aktivitas Tambang Galian C Lubuk Alung Malam Hari Masih Berlangsung

Lubuk Alung--Meskipun sudah ada kesepakatan antara masyarakat Lubuk Alung dengan Pemkab Padang Pariaman, terkait penanganan tambang galian C yang merusak alam dan lingkungan nagari yang terkenal dengan panasnya itu, namun belum sepenuhnya aktivitas demikian terhenti dengan sendirinya.
    Buktinya, Minggu (10/1) malam masyarakat setempat masih melihat adanya aktivitas tambang yang sedang berlangsung di dalam Sungai Batang Anai tersebut, yang jelas-jelas sangat melanggar, karena menambang dalam sungai merupakan zona larangan.
    Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Perusak Lingkungan (AMMUAK) Piaman Laweh, Jasman Jay kepada Singgalang menyebutkan hal demikian. "Kita masih melihat adanya aktivitas penambangan pada zona larangan," kata dia.
    Jasman Jay yang juga Ketua Karang Taruna Nagari Lubuk Alung ini ingin adanya tindakan tegas dalam hal penambang yang tak punya izin tersebut. Makanya, aksi demo dan unjuk rasa yang dilakukannya beberapa waktu lalu, merupakan bentuk dari kepedulian terhadap nasib masyarakat Lubuk Alung itu sendiri yang kian marasai akibat dampak dari penambangan galian C itu.
    Kini, kata dia lagi, AMMUAK Piaman Laweh aktif melakukan aksi sosial kemasyarakatan bersama sejumlah ormas dan OKP yang ada di Padang Pariaman. "Kita menginginkan masalah ini tuntas dengan baik dan benar. Pekan depan, kita akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumatera Barat," kata Jasman Jay.
    Kunci escavator diambil aparat
    Sabtu malam lalu, Kapolsek Lubuk Alung AKP Raplen bersama jajarannya berhasil mengambil sebuah kunci alat berat escavator yang tengah melakukan aksi penambangan yang dininali tak punya izin.
    "Ya, kita mengamankan saja, agar tidak terjadi kegaduhan antara pengusaha dan masyarakat Lubuk Alung," kata Raplen. Namun demikian, pihaknya merasa kewalahan, sekaitan hilangnya semua titik atau plang merek yang merupakan zona larangan yang dulunya pernah dipasang bersama aparat dengan Dinas Koperindag Padang Pariaman.
    Sekarang, lanjut Raplen, pihaknya kembali menyerahkan pada Koperindag yang menangani masalah tambang demikian, untuk kembali menentukan titik kordinat, mana yang zona larangan, dan mana pula lahan yang boleh ditambang. "Itu harus cepat dan mendesak, mengingat situasi di lapangan yang kian tak menentu," ungkapnya.
    Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Galian C (Aspegal) Kabupaten Padang Pariaman, Imran Zahdi Datuak Tumangguang Basa ingin minta kejelasan dari Pemkab itu sendiri. "satu sisi permintaan akan sirtukil dari Lubuk Alung ini sangat tinggi di luar sana, yang harus jadi perhatian," kata dia.
    Dia menilai, semua pengusaha yang saat ini aktif melakukan kegiatan penambangan, adalah para pengusaha yang punya izin yang jelas. "Hanya saja, sebagai nagari yang terkenal dengan panasnya, sering persoalan kecil di besar-besarkan," katanya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar