Kamis, 21 Januari 2016

Tiga Tahun Terakhir Terjadi Penurunan Peristiwa Nikah di Padang Pariaman

Meskipun Pemasukan untuk Negara Semakin Banyak
Tiga Tahun Terakhir Terjadi Penurunan Peristiwa Nikah di Padang Pariaman

Padang Pariaman--Kecenderungan peristiwa nikah yang di catat negara di Kabupaten Padang Pariaman dalam tiga tahun terakhir, selalu menurun. Apakah hal itu ada kaitannya dengan peristiwa hilangnya buku nikah di Kemenag daerah itu? Tidak bisa juga dipastikan. Sebab, tahun 2014 terjadi kehilangan 2.800 pasang buku nikah.
    Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Pariaman Masrican melalui Kasi Bimas Tuanku Efi Mayardi kepada Singgalang, Jumat (22/1) menyebutkan, bahwa data yang ada menunjukkan terjadi penurunan tersebut.
    "Tahun 2015, tercatat 3.767 peristiwa nikah di Padang Pariaman," kata Efi Mayardi. Jumlah demikian menyusut, bila dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, 2014 yang mencapai 4.098 peristiwa. Nah, yang tahun itu juga berkurang, kalau di ukur dengan peristiwa pada 2013 yang mencapai 4.406.
    Menurutnya, peristiwa nikah yang tercatat tahun lalu itu, sebanyak 1.164 peristiwa atau 30 persen berlangsung di kantor KUA. Sedangkan 2.601 peristiwa atau 70 persen berlangsung di luar kantor KUA atau di rumah pasangan calon pengantin. "Ini menandakan tingginya kemasukan untuk negara dari daerah ini," ujar dia.
    Sebab, katanya lagi, nikah di kantor KUA, gratis dan tidak dipungut biaya. Sedangkan nikah di luar atau di rumah pasangan pengantin harus membayar Rp600 ribu, yang langsung pasangan itu menyetornya ke negara melalui bank yang telah di tentukan. "Semakin banyak yang nikah di luar, maka semakin tinggi pula kemasukan ke negara dalam soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ulas Efi Mayardi.
    Namun demikian, Efi Mayardi menegaskan, bahwa petugas KUA tidak boleh memprovokasi masyarakat yang akan melangsungkan peristiwa nikahnya antara dua tempat tersebut. Dengan adanya pengembalian biaya nikah di luar kantor sebanyak Rp175 ribu untuk jasa profesi, dan Rp110 ribu untuk transportasi petugas dari negara itu, seharusnya petugas di lapangan semakin kuat dan eksis, karena semua jatah tersebut langsung pula negara yang mengirimnya ke rekening petugas KUA bersangkutan.
    Dia melihat, dengan pemberlakuan hal semacam itu adalah semakin memperjelas zona integritas seorang petugas lapangan atau KAU, dan tentunya harus semakin menghilangan gratifitasi dari pasangan calon pengantin ke petugas lapangan itu sendiri. "Kepala KUA pun dilarang melakukan pungutan, bila pasangan nikah di luar kantor lebih dari yang ditentukan. Sebab, yang bersangkutan sudah diberikan hak dalam uang yang sebanyak itu," tegasnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar