Rabu, 11 Mei 2016

Pejabat yang Pindah Diingatkan untuk Tidak Membawa Aset Daerah

Pejabat yang Pindah Diingatkan untuk Tidak Membawa Aset Daerah

Parit Malintang--Bupati Ali Mukhni menegaskan kepada pejabat daerah, agar tidak meremehkan pengurus barang atau bendahara di tiap satuan kerja, karena perannya sangat signifikan untuk tertibnya pencatatan aset dan keberadaannya.
    "Tadi kita dapat masukan dari auditor BPK, bahwa jangan anggap pengurus barang itu sebagai pegawai rendahan. Demikian itu keliru. Perannya sangat penting untuk pengelolaan aset daerah," kata Ali Mukhni usai menerima tim auditor BPK di di ruang kerjanya, Parit Malintang, Selasa (10/5).
    Ia meminta, keberadaan aset harus benar-benar dijadikan prioritas pada masing-masing SKPD. Ketika ada pembelian barang yang menjadi aset daerah untuk dicatat di Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Kepada Kepala SKPD, ia memerintahkan jika terjadi mutasi atau pindah tugas jangan membawa inventaris kantor.
    "Contohnya, ada pejabat yang pindah tugas, barang-barang seperti laptop, mobil dinas, printer dan lainnya, jangan dibawa pula. Bisa tidak tertib pencatatan aset," kata peraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dua kali berturut-turut itu.
    Sementara, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Sri Mulyani menekankan bahwa mindset pengguna anggaran sekaligus pengguna barang harus diubah. Artinya, pengguna anggaran di samping sebagai perencana dan pelaksana kegiatan, juga harus tertib dan rapi dalam pengelolaan aset daerah.
    "Jadi, pengguna anggaran harus fokus juga dalam pengelolaan aset," kata Sri Mulyani.
    Wabup Suhatri Bur mengatakan, pengelolaan barang milik daerah harus berdaya guna dan berhasil guna. Perlu dilakukan pemeliharan dan pengamanan sehingga memberi nilai aset bagi daerah. Artinya, pengamanan aset daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
    "Pengelolaan aset perlu kita komitmen bersama. Ingat, satu rupaih kerugian pada keuangan, sama dengan kerugian satu rupiah pada barang," kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Padang Pariaman itu. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar