Pejabat yang Pindah Diingatkan untuk Tidak Membawa Aset Daerah
Parit Malintang--Bupati Ali Mukhni menegaskan kepada pejabat daerah, agar tidak
meremehkan pengurus barang atau bendahara di tiap satuan kerja, karena
perannya sangat signifikan untuk tertibnya pencatatan aset dan
keberadaannya.
"Tadi kita dapat masukan dari auditor BPK, bahwa
jangan anggap pengurus barang itu sebagai pegawai rendahan. Demikian itu
keliru. Perannya sangat penting untuk pengelolaan aset daerah," kata
Ali Mukhni usai menerima tim auditor BPK di di ruang kerjanya, Parit
Malintang, Selasa (10/5).
Ia meminta, keberadaan aset harus
benar-benar dijadikan prioritas pada masing-masing SKPD. Ketika ada
pembelian barang yang menjadi aset daerah untuk dicatat di Kartu
Inventaris Ruangan (KIR). Kepada Kepala SKPD, ia memerintahkan jika
terjadi mutasi atau pindah tugas jangan membawa inventaris kantor.
"Contohnya, ada pejabat yang pindah tugas, barang-barang seperti
laptop, mobil dinas, printer dan lainnya, jangan dibawa pula. Bisa tidak
tertib pencatatan aset," kata peraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dua
kali berturut-turut itu.
Sementara, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Sri
Mulyani menekankan bahwa mindset pengguna anggaran sekaligus pengguna
barang harus diubah. Artinya, pengguna anggaran di samping sebagai
perencana dan pelaksana kegiatan, juga harus tertib dan rapi dalam
pengelolaan aset daerah.
"Jadi, pengguna anggaran harus fokus juga dalam pengelolaan aset," kata Sri Mulyani.
Wabup Suhatri Bur mengatakan, pengelolaan barang milik daerah harus
berdaya guna dan berhasil guna. Perlu dilakukan pemeliharan dan
pengamanan sehingga memberi nilai aset bagi daerah. Artinya, pengamanan
aset daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan
pengamanan hukum.
"Pengelolaan aset perlu kita komitmen bersama.
Ingat, satu rupaih kerugian pada keuangan, sama dengan kerugian satu
rupiah pada barang," kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Padang
Pariaman itu. (501)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar