Kamis, 24 Maret 2016

Perkenalkan Hukum pada Pelajar, Kejari Pariaman Gelar JMS

Perkenalkan Hukum pada Pelajar, Kejari Pariaman Gelar JMS

Padang Sago--Puluhan siswa-siswi SMP N 2 Kecamatan Padang Sago mendapatkan penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria beserta jajaran. Program yang diberi nama Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini disambut antusias oleh tenaga pengajar, komite dan para siswa.
    Program JMS merupakan implementasi dari Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK yang bertujuan agar siswa sekolah mengetahui penegakan hukum sejak dini. Pada kesempatan tersebut, tim Kejari Pariaman menurunkan tim sebanyak empat anggota yang terdiri dari tiga jaksa dan satu staf Kejari.
    Program JMS memeberikan sosialisasi generasi muda sejak dini akan bahaya penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja dan perbuatan melanggar hukum lainnya. "Program JMS ini mendukung Nawacita Presiden Jokowi dan surat Kejagung RI. Jadi kita langsung bentuk Tim JMS dari Kejari Pariaman," kata Kajari Yulitaria di Aula SMP setempat, Kamis (24/3).
    Dijelaskannya, sasaran utama program JMS adalah generasi muda dan siswa atau pelajar. Karena generasi muda adalah penerus bangsa yang harus diberikan pencerahan dan terhindar dari pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Apalagi pesatnya kemajuan teknologi yang bisa berdampak negatif terhadap perkembangan siswa di sekolah, rumah dan
lingkungannya. Program JSM juga menyikapi kerawanan sosial terhadap generasi muda seperti adanya tawuran, menghisap shabu-shabu, seks bebas dan lainnya.
    "Kita miris sekali, adanya pelajar SMP yang sudah jadi pecandu narkoba jenis Shabu, sekarang sedang ditahan," kata Yulitaria yang didampingi Kasi Intel Okta. Program JMS diselenggrakan secara rutin oleh Kejari di SMP se-Padang Pariaman dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat.
    Ia berpesan, seluruh masyarakat terhindar dari masalah hukum dengan seringnya
diadakan penyuluhan hukum di sekolah tersebut. "Kenali hukum dan jauhi hukuman," ungkapnya.
    Bupati Ali Mukhni yang hadir saat itu mendukung penuh program JMS, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum yang berlaku di Indonesia sejak dini. Ia mengakui pelajar SMP merupakan usia rawan terhadap perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Jika tidak di sikapi akan menyesal dikemudan hari.
    Dia mencontohkan, ada siswa yang hamil diluar nikah akibat seks bebas dan ada pula pelajar yang mencuri karena pengaruh penyalahgunaan narkoba. "Semoga program ini memberikan manfaat bagi anak muda kita," kata Ali Mukhni yang didampingi Kabag Humas Hendra Aswara. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar