Orgen Tunggal Meresahkan
Pemkab Padang Pariaman Lahirkan Perbub Larangan Orgen Tunggal
Padang Pariaman--Maraknya penampilan orgen tunggal yang melanggar, dan bertentangan dengan norma agama, adat sudah sangat meresahkan masyarakat Padang Pariaman. Sempat beredar foto dan video yang menampilkan tarian vulgar dan pakaian yang memancing birahi di sejumlah media sosial, tentunya merusak nama baik daerah itu sendiri.
Atas dasar itulah, Pemkab Padang Pariaman mengadakan konsolidasi dan kesepakatan antara pemangku kepentingan, alim ulama, niniak mamak, bundo kanduang serta dukungan tokoh masyarakat ranah dan rantau. Hasil kesepakatan, adalah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Padang Pariaman nomor 13 tahun 2016, tentang Penertiban Orgen Tunggal yang diundangkan pada 3 Maret 2016.
Lahirnya Perbup tersebut, menindak-lanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 38 tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2009. "Perbup ini lahir adanya masukan dan desakan dari masyarakat ranah dan rantau, serta masukkan dari mantan Pj Bupati Ibu Rosnini Savitri, untuk penertiban hiburan orgen tunggal yang sudah meresahkan masyarakat, karena tidak sesuai lagi dengan norma dan agama, serta bisa merusak generasi muda," kata Sekdakab Padang Pariaman, Jonpriadi didampingi Kabag Humas Hendra Aswara, di ruang kerjanya, Kamis (17/3).
Menurut dia, empat hal krusial yang diatur dalam Perbup tersebut. Pertama, setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang tidak sesuai dengan norma agama, adat dan norma kesopanan. Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Ketiga, hiburan orgen tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Walinagari.
Keempat, ketentuan pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari (Pernag). Perbup akan diedarkan dan disosialisasikan kepada pemerintah kecamatan, nagari, ormas dan seluruh lapisan masyarakat. "Kita harap peran aktif serta masyarakat untuk mematuhi Perbup ini. Jika ada yang melanggar, silahkan dilaporkan," kata mantan Kepala Bappeda Padang Pariaman itu.
Dikatakannya, untuk mengawal dan pengawasan Perbup demikian, jajarannya akan melakukan tindakan prefentif, repsentasif dan tindakan upaya paksa, serta tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap objek dan pelaku pelanggaran.
"Jika aturan ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan Pemkab Padang Pariaman akan menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek pelanggaran," ujar Jonpriadi yang mantan Kabag Pembangunan itu.
Anggota DPRD Padang Pariaman, Kamarsam mendukung kebijakan bupati yang menerbitkan aturan terkait penertiban dan membatasi hiburan orgen tunggal, pada kegiatan pernikahan atau hiburan lainnya. "Adanya Perbub ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali budaya basaluang atau rabab yang sudah jarang diselenggarakan di tengah masyarakat pada malam hari," kata politikus Partai NasDem ini.
Kata dia, orgen tunggal dibatasi hanya pada siang hari. Jadi, masyarakat bisa mengadakan saluang atau rabab pada malam harinya," sebut Kamarsam, mantan Walinagari yang jadi anggota dewan tersebut.
Walinagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging Maswardi akan menindak-lanjuti Perbup tersebut dengan merancang Pernag, terkait perizinan, tata cara berpakaian dan aturan lainnya yang disepakati oleh unsur nagari dan korong. "Kita dukung kebijakan bupati ini, dengan membuta Pernag di nagari ini," kata mantan Walikorong Tanjuang Alai itu. (501)
tanpa mengurangkan rasa hormat disini saya sangat setuju atas keputusan pemkab padang pariaman mengenai perbup nomor 3 tahun 2016 ini, tetapi didalam pebup no 3 tahun 2016 ini masih belum efektif dalam pembentukan perbup, pemerintah harus juga memperhatikan dari segi ekonomis masyarakat setempat, atas lahirnya perbup nomor 3 tahun 2016 ini banyaknya akibat orgen tunggal yang tidak adanya peminat, di karenakan dimana orgen tunggal ini hanyalah untuk hiburan di malam har, apabila di siang hari fungsi dari orgen tunggal ini tidak akan ada lagi, seharusnya di dalam perbup nomor 3 tahun 2016 ini tidak melarang jadwal yang di tentukan sesuai dengan perbup nomor 3 tahun 2016 pasal 2, yang harus dipertegas dalam perbup ini adalah item-item ataupun oknum (artis) yang berpakaian seksi yang mengundang birahi dari kaum adam.. adapun aturan jadwal yang di tentukan oleh perbup nomor 3 tahun 2016 setidaknya di perbolehkan sampai jam 00.00 wib ataupun jam 02.00 wib.. begitu menurut pandangan saya
BalasHapus