Rabu, 23 Maret 2016

Persoalan Arsip Harus Disesuaikan Dengan Perkembangan Informasi

Persoalan Arsip Harus Disesuaikan Dengan Perkembangan Informasi

Kayutanam--Bupati Padang Pariaman, H. Ali Mukhni menekankan pentingnya penataan arsip daerah dengan baik dan benar. "Dari kasus surat palsu MK dapat kita buktikan, bahwa arsip adalah sebuah dokumen yang sangat berharga. Disamping ada aspek hukumnya, arsip ada kalanya memuat informasi dan data. Bagi aparatur perencanaan, data dan informasi ini jadi bahan untuk merencanakan program atau rencana kerja dan anggaran," kata Bupati Ali Mukhni Rabu (27/7) di INS Kayutanam, saat sosialisasi UU nomor 43 tahun 2009, tentang kearsipan.
    Menurut Bupati pilihan masyarakat ini, arsip juga bukti sebuah organisasi telah melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Oleh karena itu, arsip tidak dapat dilepaskan dari organisasi dan manajemen. Pada dasarnya, penataan dan pengelolan arsip merupakan bagian penting bagi suatu organisasi dan manajemen. Kepentingan itu terletak pada kenyataan bahwa masalah kearsipan selalu mengikuti perkembangan, pertumbuhan kekompletan administrasi yang menciptakannya.     Katanya lagi, semakin kompleks dan luas adminstrasi yang harus ditangani, akan semakin banyak pula arsip yang diciptakan. Setiap pelaksanaan kegiatan administrasi, instansi tidak dapat dipisahkan dari keharusan untuk mencatat atau merekam setiap proses penyelesaian kegiatan atau permasalahan.
    "Untuk mengubah adanya persepsi negatif tentang arti penting dan peranan arsip, diperlukan adanya upaya keharusan untuk mensosialisasikan arti penting arsip, melalui berbagai acara. Apresiasi kearsipan yang diselenggarakan pada hari ini merupakan salah satu wujud nyata sosialisasi terhadap pentingnya arsip. Dengan kegiatan ini diharapkan semua aparatur memiliki persepsi yang sama, tentang pentingnya pengelolaan arsip," ungkap Ali Mukhni.
    Ali Mukhni melihat pandangan hukum, dalam hal ini Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, yang pengertian prinsipnya adalah, rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara. Mulai dari Pemkab, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Perlu ditekankan disini, lanjut Ali Mukhni, informasi yang direkam sebagai arsip berbeda dengan informasi lainnya. Sebab, arsip merupakan rekaman dari kegiatan organisasi dalam menjalankan fungsinya. Dengan demikian, pengelolaan arsip akan berfungsi sebagai pusat ingatan organisasi. Apabila pusat ingatan tersebut dapat dikelola dengan baik, maka para pengambil keputusan tidak perlu lagi mengandalkan daya ingatan masing-masing, melainkan cukup memanfaatkan berbagai informasi yang telah dikelola secara baik dan benar. (dam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar