Rabu, 23 Maret 2016

Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati ke Camat Melahirkan Kader Pemimpin Masa Depan

Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati ke Camat Melahirkan Kader Pemimpin Masa Depan

Pariaman--Pemkab Padang Pariaman selenggarakan rapat kerja (Raker) Bupati dengan Camat, untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 8 tahun 2014, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah. Raker dibuka oleh Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan H. Anwar dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zahirman dan Kabag Pemerintahan Umum Rosihan Anwar.
    "Ibu Bupati ingatkan, bahwa Perbup telah berjalan satu tahun. Jadi perlu dievaluasi dan menampung saran, serta masukan dari para Camat," kata Anwar. Dijelaskannya, dalam Perbup itu Bupati melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat, yaitu aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan serta meliputi 176 urusan.
    Pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat, bukan berarti memindahkan kekuasaan dan mengurangi kewenangan Bupati. Namun bermaksud untuk mengurangi beban tugas yang bertumpu pada Bupati khususnya SKPD teknis kepada Camat. Jadi Bupati dan dinas teknis daerah dapat berkonsentrasi pada hal-hal yang lebih strategis," kata mantan camat teladan itu.
    Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Zahirman memaparkan, terdapat tiga manfaat yang diperoleh dari pelimpahan wewenang; mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga program perberdayaan masyarakat pun dapat cepat diimplementasikan.
    Kedua, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas, dan mempersempit rentang kendali dari Bupati kepada Walinagari. Ketiga, bermanfaat untuk memunculkan kader kepemimpinan pemerintahan yang lebih handal, karena lebih teruji dengan tanggungjawab yang lebih besar.
    "Jadi, Perbup nomor 8 tahun 2014 tentang tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah sangat relevan diterapkan," kata mantan Kabag Humas itu. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar