Selasa, 25 Oktober 2016

Soal Tindakan Pungli Tirulah Disducapil Padang Pariaman

Soal Tindakan Pungli
Tirulah Disducapil Padang Pariaman

Padang Pariaman--Jajaran Pemkab Padang Pariaman yang dipimpin Bupati H Ali Mukhni jauh-jauh hari telah menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemberantasan pungutan liar (Pungli), seperti yang diprogramkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini.
    Sebagai bukti, Bupati Ali Mukhni, kata Hendra Aswara, Kabag Humas setempat, telah menegaskan komitmennya untuk mendukung pembentukan Satgas bersama pemberantasan Pungli di lingkungannya. Ali Mukhni sering menyampaikan, bahwa di Padang Pariaman tidak kenal istilah penjabat, tetapi hanya pelayan masyarakat, mulai dari bupati hingga staf. 
    "Seperti diketahui, Bupati Ali Mukhni selama ini dikenal sebagai figur yang sangat tegas. Tidak pernah mentolerir adanya praktik Pungli. Berbagai inovasi diberlakukan agar masyarakat bisa nyaman dan mendapatkan kepastian dalam pelayanan," kata Kabag Humas Hendra Aswara di Ruangan PPID, Parit Malintang, Rabu (26/10).
    Kebijakan yang dilakukan Pemkab Padang Pariaman untuk mengantisipasinya, yaitu dengan melakukan pelimpahan wewenang bupati kepada jajaran yang ada di bawahnya. Di samping diberlakukannya sistem layanan online di sejumlah instansi terkait yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik. Sehingga layanan yang diberikan harus bersifat transparan, serta tidak bertele-tele.
    "Sepanjang tidak melanggar aturan, maka bupati maunya justru dilakukan pelimpahan wewenang kepada jajaran SKPD maupun kecamatan dan sebagainya. Artinya, dalam hal ini tidak mesti harus selalu bupati yang mesti tanda tangan," kata jebolan STPDN angkatan XI itu.
    Pelimpahan wewenang itu sendiri, lanjutnya, tentunya bukan tanpa alasan yang jelas namun dimaksudkan dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat, di samping untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik kongkalingkong, seperti halnya Pungli dan lain sebagainya.
    "Karena itulah sudah seharusnya semua jenis pelayanan yang berhubungan langsung dengan publik harusnya melalui sistim online, sehingga dengan begitu tidak ada lagi peluang untuk terjadinya praktik Pungli, calo atau sejenisnya," tegasnya.
    Dalam hal ini, Hendra Aswara mencontohkan layanan yang diberikan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Pariaman yang belakangan dinilai sukses oleh banyak pihak, termasuk di antaranya sistem layanan online serta layanan gratisnya. Makanya tak heran bila Disdukcapil sering dijadikan sebagai tujuan study banding oleh berbagai dinas instansi dari berbagai daerah di Indonesia.
    Sistem layanan seperti online yang diterapkan oleh jajaran Disdukcapil Padang Pariaman hendaknya juga bisa diterapkan di sejumlah instansi terkait lainnya, seperti halnya Dinas Sosial, Puskesmas dan lain sebagainya.
    Hendra Aswara juga menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi dinas instansi di lingkungan Pemkab Padang Pariaman untuk tidak menerapkan sistim layanan online. Karena tahun 2011 lalu, daerah ini telah mencanangkan sebagai kabupaten Teknologi Informasi di Sumbar
    "Kita pernah meraih prestasi tahun 2012 dari pemerintah pusat. Kalau masih ada dinas instansi yang tidak sanggup menjalankan program seperti itu, berarti komitmennya bisa dipertanyakan," tegas peraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik itu.
    Selain itu, Pemkab Padang Pariaman juga menyediakan layanan pengaduan dengan menghubungi nomor SMS Center 08116942000. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar