Soal Bahaya Narkoba
IPNU Padang Pariaman Lahirkan Sembilan Pernyataan Sikap
Padang Pariaman--Peringatan Hari Santri 22 Oktober 2016, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Padang Pariaman keluarkan sembilan pernyataan, terkait dengan penyebaran narkoba. IPNU tidak akan pernah tergoda narkoba yang membahayakan generasi muda itu.
Demikian diungkapkan Ketua IPNU Padang Pariaman, Fauzan Ahmad pada pembukaan Seminar dan Deklarasi Gerakan Pelajar Anti Narkoba, Sabtu (22/10) di pondok pesantaren Nurul Yaqin Ringan-Ringan, Pakandangan. Deklarasi dihadiri Wabup Suhatri Bur, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Yaqin Idarussalam.
Menurut Fauzan, kegiatan ini merupakan yang pertama dilakukan di IPNU Padang Pariaman dan di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan. "Momen ini menjadi makna yang penting bagi IPNU dan santri ke depannya," kata Fauzan menambahkan.
Pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan pelajar SMA Negeri 1 Lubuk Alung, Firmansyah, menyatakan, pertama, dipundak kami dibebankan keberlanjutan bangsa Indonesia. Kami juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kedua, kami ingin maju, kami ingin sukses dan kami ingin berkarya untuk negeri ini.
Ketiga, kami Pelajar dan Santri Kabupaten Padang Pariaman bertekad menjadi anak-anak yang cerdas, sukses, menghormati orang tua, guru, menyayangi teman, mencintai lingkungan serta beribadah menurut paham agama Islam berhaluan Ahlussunnah Waljamaah.
Keempat, haram hukumnya segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya. Kelima, kami mengutuk setiap pihak yang mengedarkan, menyebarkan dan mengajak pelajar serta generasi muda khususnya untuk terlibat/kecanduan dari narkoba dan sejenisnya yang merusak masa depan generasi muda bangsa Indonesia. Keenam, mendukung dan menghargai seluruh usaha Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam memerangi dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba dengan segala akibat yang ditimbulkannya.
Ketujuh, mendukung dan mendorong penegak hukum dan lembaga/instansi terkait untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba dan semacamnya, sekaligus penegakan hukum yang tegas, professional dan memperlakukan setiap orang sama dimata hukum. Kedelapan, kepada semua pihak, lindungi kami dari bahaya narkoba dan sejenisnya yang akan merusak masa depan kami, masa depan agama kami dan masa depan bangsa Indonesia.
Kesembilan, kami tetap berpegang teguh kepada empat pilar kebangsaan yang meliputi keutuhan NKRI, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Deklarasi dihadiri ratusan santri Pondok Pesantren Nurul Yaqin dan utusan sekolah SMA di Padang Pariaman. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar