Selasa, 04 Oktober 2016

ASN yang Malas Masuk Kantor Harus Diberhentikan

Bupati Ali Mukhni
ASN yang Malas Masuk Kantor Harus Diberhentikan

Padang Pariaman--Bupati Ali Mukhni minta inspektorat untuk menindak tegas dan pemberian hukuman disiplin terhadap Aparat Sifil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor. Ia menilai keberadaan ASN yang tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai aparatur sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Penerapan sanksi atau hukuman perlu ditegakkan untuk efek jera.
    "Catatannya sudah ada sama saya. Saya minta inspektorat dan pihak terkait lain untuk menindaknya. Bila perlu diberhentikan," tegas Ali Mukhni yang didampingi Sekda Jonpriadi saat memimpin rapat evaluasi kinerja di kantornya, Senin (3/10) lalu.
    Orang nomor satu di Padang Pariaman ini juga perintahkan inspektorat untuk membentuk tim kerja dalam percepatan penyerapan anggran di SKPD. Jika ada kendala atau masalah aturan terkait pengeloaan keuangan, SKPD bisa langsung konsultasi untuk memberikan solusi.
    "Pencairan hanya tinggal 70 hari lagi. Ini perlu menjadi perhatian kita semua," kata alumni Harvard Kennedy School di Amerika Serikat itu. Pada rapat yang dihadiri seluruh pejabat struktural itu, Bupati Ali Mukhni menghimbau agar SKPD menghilangkan ego sektoral karena adanya keterkaitan satu SKPD dengan SKPD yang lain.
    "Jalin hubungan yang harmonis antar SKPD. Kepala SKPD dengan Kabid dan bawahan lainnya," sebut peraih Opini WTP murni dari BPK RI Perwakilan Sumbar itu. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar