Persoalan Arsip Harus Disesuaikan Dengan Perkembangan Informasi
Kayutanam--Bupati Padang Pariaman, H. Ali Mukhni menekankan pentingnya penataan arsip daerah dengan baik dan benar. "Dari kasus surat palsu MK dapat kita buktikan, bahwa arsip adalah sebuah dokumen yang sangat berharga. Disamping ada aspek hukumnya, arsip ada kalanya memuat informasi dan data. Bagi aparatur perencanaan, data dan informasi ini jadi bahan untuk merencanakan program atau rencana kerja dan anggaran," kata Bupati Ali Mukhni Rabu (27/7) di INS Kayutanam, saat sosialisasi UU nomor 43 tahun 2009, tentang kearsipan.
Menurut Bupati pilihan masyarakat ini, arsip juga bukti sebuah organisasi telah melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Oleh karena itu, arsip tidak dapat dilepaskan dari organisasi dan manajemen. Pada dasarnya, penataan dan pengelolan arsip merupakan bagian penting bagi suatu organisasi dan manajemen. Kepentingan itu terletak pada kenyataan bahwa masalah kearsipan selalu mengikuti perkembangan, pertumbuhan kekompletan administrasi yang menciptakannya. Katanya lagi, semakin kompleks dan luas adminstrasi yang harus ditangani, akan semakin banyak pula arsip yang diciptakan. Setiap pelaksanaan kegiatan administrasi, instansi tidak dapat dipisahkan dari keharusan untuk mencatat atau merekam setiap proses penyelesaian kegiatan atau permasalahan.
"Untuk mengubah adanya persepsi negatif tentang arti penting dan peranan arsip, diperlukan adanya upaya keharusan untuk mensosialisasikan arti penting arsip, melalui berbagai acara. Apresiasi kearsipan yang diselenggarakan pada hari ini merupakan salah satu wujud nyata sosialisasi terhadap pentingnya arsip. Dengan kegiatan ini diharapkan semua aparatur memiliki persepsi yang sama, tentang pentingnya pengelolaan arsip," ungkap Ali Mukhni.
Ali Mukhni melihat pandangan hukum, dalam hal ini Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, yang pengertian prinsipnya adalah, rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara. Mulai dari Pemkab, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perlu ditekankan disini, lanjut Ali Mukhni, informasi yang direkam sebagai arsip berbeda dengan informasi lainnya. Sebab, arsip merupakan rekaman dari kegiatan organisasi dalam menjalankan fungsinya. Dengan demikian, pengelolaan arsip akan berfungsi sebagai pusat ingatan organisasi. Apabila pusat ingatan tersebut dapat dikelola dengan baik, maka para pengambil keputusan tidak perlu lagi mengandalkan daya ingatan masing-masing, melainkan cukup memanfaatkan berbagai informasi yang telah dikelola secara baik dan benar. (dam)
--------------------------------------------------------------------
Padang Pariaman Bentuk Tim P3DN
Pariaman--Kondisi industri di Kabupaten Padang Pariaman, pada umumnya didominasi oleh industri kecil rumah tangga. Yang terdiri dari industri pangan sebanyak 461 unit, sandang dan kulit sebanyak 376 unit, kerajinan sebanyak 492 unit usaha, kimia dan bahan bangunan sebanyak 646 unit usaha, dan industri logam, mesin, dan elektronika sebanyak 109 unit usaha.
Hal demikian disampaikan Sekdakab Padang Pariaman, Mawardi Samah, Kamis (28/7) dalam acara sosialisasi dan fasilitasi pembentukan
tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di Padang Pariaman, yang diselenggarakan di Hotel Nan Tongga, Pariaman.
Selain itu, kata Mawardi Samah, terdapat juga industri menengah dan besar sebanyak 12 unit, yang pada umumnya terletak di kawasan PIP (Padang Industrial Park), Kecamatan Batang Anai dan sekitarnya. Kemudian beberapa industri AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di Lubuk Bonta, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam dan sekitarnya, serta beberapa industri menengah lainnya yang tersebar di Padang Pariaman.
"Terkait dengan strategi pengembangan industri nasional, yaitu membangun daya saing nasional yang berkelanjutan yang mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki, untuk memanfaatkan peluang yang ada, sehingga dapat memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar, baik dalam nergeri maupun ekspor. Salah satunya dengan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), di daerah sangat mendukung kebijakan ini, apalagi ditambah dengan adanya instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2009, tentang penggunaan produk dalam negeri, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena dapat mendorong IKM-IKM untuk lebih berinovasi dan berkreasi dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas produknya," kata dia.
Untuk Kabupaten Padang Pariaman saja, kata Mawardi Samah, tahun 2011 ini belanja barang dan jasa pemerintah sebesar Rp81 miliyar lebih.
Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri juga diharapkan kepada instansi Pemkab dan BUMD, dimana masih tersimpan potensi yang sangat besar dalam rangka mensukseskan program P3DN tersebut.
Menurut dia, untuk lebih mengoptimalkan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan P3DN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah, perlu dibentuk dan disusun tim P3DN daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres dimaksud. "Dan saat ini kita di Padang Pariaman juga telah memiliki konsep susunan tim P3DN. Dengan terbentuknya tim P3DN Padang Pariaman, akan terbangun koordinasi dan bersinergi dengan tim nasional, untuk mendorong optimalisasi belanja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus menggerakkan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri," katanya. (dam)
---------------------------------------------------------------
Tekad Ali Mukhni-Damsuar
2015 Kemiskinan Padang Pariaman Berkurang Menjadi 10,1 Persen
Pariaman--Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dijelaskan, bahwa sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan nagari adalah sebagai pembantu kepala daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.
Bupati Padang Pariaman, H. Ali Mukhni dalam rapat kerja bersama seluruh camat dan walinagari se Padang Pariaman di Bukittinggi, Rabu (27/7) menilai, pelaksanaan otonomi daerah sampai ke kecamatan dimemiliki oleh setiap lembaga teknis, yang membantu pemerintah kabupaten. Antara lain, Kantor Cabang Dinas (KCD) dan Puskemas.
Menurut dia, dengan adanya lembaga teknis ini diharapkan dapat membantu kinerja pemerintahan kecamatan dengan meningkatkan koordinasi, sehingga bisa memecahkan persoalan-persoalan di kecamatan bersangkutan.
Dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan, camat bertugas untuk membantu kepala daerah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah, dengan pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada camat alias tugas delegatif.
Selain itu, kata Ali Mukhni, camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan (atributif), dan tugas lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan nagari. "Oleh karena itulah, masalah pengentasan kemiskinan merupakan tugas camat dan tugas kita bersama, sesuai dengan peran masing-masing. Untuk diketahui, Pemkab Padang Pariaman di bawah kepemimpinan Ali Mukhni – Damsuar menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2014 mendatang sebesar 7 persen. Dua tahun ke depan Pemkab juga menargetkan pertumbuhan ekonomi meningkat dari 6,3 persen menjadi 6,8 persen dan 7 persen," katanya.
Ali Mukhni melihat, untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi tersebut, Pemkab mengembangkan sistem pertanian modern dan agrobisnis, dengan memfokuskan beberapa komoditi unggulan, seperti tanaman kakao, jagung, pengembangan peternakan sapi, unggas dan lain-lainnya. Dengan ratio pertumbuhan ekonomi di atas, diharapkan pada tahun 2015 kemiskinan akan berkurang menjadi 10,1 persen. Untuk itu, Pemkab terus mengupayakan pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan umum masyarakat di Padang Pariaman. (dam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar