Selasa, 11 Oktober 2016

Di Padang Pariaman Masih Banyak Apotik dan Rumah Obat yang Belum Memiliki Izin

Di Padang Pariaman
Masih Banyak Apotik dan Rumah Obat yang Belum Memiliki Izin

Parit Malintang--Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus beredarnya obat palsu di apotik. Hal ini membuat masyarakat banyak yang bertanya kepada pihak Dinas Kesehatan Padang Pariaman apakah kasus tersebut terjadi juga di daerah ini.
    Menjawab keresahan masyarakat, Dinas Kesehatan mengadakan pertemuan antara Dinkes dan Kepala Balai POM Sumbar dengan pemilik apotik dan rumah obat berizin se Padang Pariaman, Senin (10/10) lalu di aula Dinas Kesehatan Padang Pariaman, di Padang Baru, Parit Malintang.
    Pertemuan digelar sebagai tindakan pengawasan dan pelaporan obat oleh Dinkes kepada pemilik apotik dan rumah obat, dengan tujuan tindakan pencegahan terjadinya pemalsuan obat. Jika nanti ditemukan apotik dan rumah obat yang tidak berizin atau tidak mematuhi aturan akan diberi sangsi tegas.
    Kepala Balai POM Sumbar, Zulkipli menjelaskan, kewenangan dan keputusan dalam mengmabil tindakan terhadap apotik dan rumah obat yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Dinkes menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diberi sanksi dan mencabut atau menutup apotik yang melanggar.
    Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Aspinudin akan bertindak tegas kepada pemilik toko obat dan apotik yang melanggar aturan. "Tidak ada dispensasi atau tolerasi bagi mereka yang melanggar ketentuan tentang pengurusan izin apotik dan rumah obat ini, termasuk jika kedapatan menjual obat palsu," kata Aspinudin tegas.
    "Siapa pun yang mempunyai toko obat yang tidak ada izin, baik itu tenaga medis maupun yang lainnya akan dilakukan langsung penutupan apotik atau rumah obat tersebut, dan bagi izin yang bermasalah bisa dicabut," ujar lagi.
    Menurut mantan Direktur RSUD Padang Pariaman itu, tindakan tegas ini bertujuan untuk mengendalikan beredarnya obat-obat palsu di tengah masyarakat sesuai dengan fungsinya, dan untuk meningkatkan pengawasan serta terkendalinya sarana kesehatan, khususnya apotik dan toko obat.
    "Semua kebijakan ini mempunyai landasan hukum yang jelas sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotrasi," jelas mantan Kepala Puskesmas Pasar Usang ini.
    Menurut data yang dipaparkan Kepala Seksi Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman, Registrasi dan Akreditasi Dinkes Padang Pariaman, Rambun Pamenan, dari sekian banyak toko obat dan apotik yang berada di seluruh wilayah daerah ini, hanya 20 apotik dan rumah obat yang memiliki izin.
    "Masih banyak rumah obat dan apotik yang belum dapat izin yang bebas beroperasi, dan ini menjadi target yang harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku," katanya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar