Minggu, 18 Februari 2018

Seorang Doktor tak Lolos Jadi Calon Walinagari Keputusan Panitia Pilwana Anduriang Dinilai Perantau Mencurigakan

Anduriang--Gagalnya tiga orang bakal calon (Balon) Walinagari Anduriang; Ibrahim Z, Ahmad Basri, dan Dr. Munafri Alwys menjadi calon walinagari membuat proses Pilwana di nagari itu jadi memanas.
Sabtu (17/2) lalu panitia dipanggil Bamus setempat, untuk minta pertanggungjawaban kegiatan, sekaligus evaluasi tahapan yang sedang berjalan. Di kalangan perantau Anduriang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Anduriang dan Sekitarnya (IKAS) DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten juga tak ketinggalan, ikut prihatin atas kondisi pesta pemilihan walinagari yang dilakukan enam tahun sekali tersebut.
Pertemuan yang juga dihadiri Camat 2x11 Kayutanam Ali Amri itu berkesimpulan, bahwa Bamus meminta kepada pantia Pilwana seluruh berkas yang asli dari seluruh Balon. Kemudian, panitia juga diminta membuat surat pernyataan tentang proses Pilwana yang telah berjalan, sampai proses akhir yang sesuai tahapan yang telah diatur dalam Perda Padang Pariaman.
Evi Saputra Tanjung, Ketua IKAS DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten kepada Singgalang, Minggu (18/2) kemarin menyebutkan, keputusan panitia Pilwana dalam ketetapan calon sangat mencurigai, dan patut dipertanyakan.
"Kami bersama sejumlah pengurus IKAS sengaja pulang kampung untuk penyelesaian ini. Masak seorang yang telah lulus kompetensinya, bergelar doktor, pensiunan dosen bisa gagal dalam calon walinagari ini," kata dia.
Menurut dia, selaku anak nagari yang lama di rantau, pihaknya telah menyurati Bamus agar keputusan panitia Pilwana ditinjau ulang. "Senin ini, atasnama IKAS bersama Bamus mendatangi Bupati Padang Pariaman, minta ada keterbukaan dalam soal rekrutmen calon walinagari ini," ungkapnya.
Ketua Pilwana Anduriang, Hardi Candra menmyebutkan, panitia tidak menggugurkan Balon. Tetapi, aturan main berupa Perbub dan Perda yang mengatur hal demikian. Sesuai yang dilakukan dalam verifikasi panitia, nama Ibrahim Z, Ahmad Basri, dan Dr. Munafri Alwys, setelah diverifikasi ternyata administrasinya tak memenuhi Perbub nomor 23 tahun 2017 bab III, bagian kesatu, pasal 22, poin (d) dan (r).
"Berkas ijazah yang dimasukan Ahmad Basri tidak ada legalisirnya," kata Candra. Sedangkan Balon Ibrahim Z, adanya pencabutan legalisir dari Kemenag, lantaran adanya kekeliruan dalam ijazah, yakni tamat Madrasah Ibtidaiyah 1983, Stanawiyah 1984, dan Aliyah 1986.
Sementara, ujar dia lagi, ijazah setingkat SMP Munafri Alwys tidak pula pakai legalisir. "Kita hanya menjalankan aturan dalam soal tahapan Pilwana tersebut. Jadi, berdasarkan rapat pleno itu, hanya enam balon yang akan diajukan ke panitia kabupaten," ungkapnya. Keenamnya; Arman Joni, Syawiruddin, Mukhlis, Dedi Swandi, Misterlis, dan Eli Suarni.
Selanjutnya, kata Candra, pihaknya telah memberikan berkas Balon yang enam itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), yang selanjutnya, panitia juga telah diberikan ketentuan tentang tatacara uji kompetensi Balon yang akan dilakukan secara serentak untuk nagari yang Balonnya lebih dari lima orang.
Datuak Rajo Api, salah seorang tokoh masyarakat Anduriang menilai kinerja panitia Pilwana sama saja mempermalukan Balon di tengah masyarakat. "Sebaiknya, panitia mengundang seluruh Balon, lalu menetapkan sesuai aturan yang berlaku dihadapan masing-masing Balon. Bukan ditempel di tempat umum," ungkapnya.
Camat Kecamatan 2x11 Kayutanam Ali Amri, yang juga panitia daerah di kecamatan berharap adanya titik temu antara Bamus dan panitia Pilwana dalam persoalan yang muncul. "Kita telah bahas bersama, dan berharap ada solusinya," katanya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar