VII Koto--Dinamika proses Pilwana di Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman menemui jalan buntu. Panitia minta pendapat Bamus, tentang klarifikasi ijazah salah seorang Balon, Syofyan yang dinilai penuh dengan tanda tanya, Bamus malah mengambalikan ke panitia, untuk tetap dinaikan menjadi calon walinagari.
Sementara, agar proses yang sedang berjalan tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sebagian besar tokoh masyarakat Lurah Ampalu minta Pilwana ditunda tahun depan, dan SK Pejabat Walinagari diperpanjang setahun lagi.
Ketua Pilwana Lurah Ampalu, Baharuddin kepada Singgalang mengakui ada sedikit gejolak di tengah masyarakatnya soal Pilwana tersebut. "Ada tiga orang Balon; Syofyan, Zulkifli dan Ais Surya. Nah, dari tiga Balon, Syofyan yang juga Balon incumben punya ijazah SMP yang dinilai membingungkan," kata Baharuddin, Rabu (28/2) kemarin.
Kenapa mencurigakan? Dia masuk sekolah SMP INS Kayutanam pada 1970, tamat pada 1977. "Kita klarifikasi ke sana. Hasilnya, INS Kayutanam pada 13 Februari mengeluarkan surat keterangan, bahwa yang namanya Syofyan tidak tamat dari SMP INS Kayutanam. Itu tegas dalam surat keterangan nomor 244/SMA-INS/HM/II-2018 yang ditandatangani Kepala SMA INS, H. Hendrizal," ujar Baharuddin.
Tak berselang lama, tepatnya pada 20 Februari, datang lagi surat keterangan INS Kayutanam dengan nomor 252/SMA-INS/HM/II-2018 yang menguatkan bahwa Syofyan adalah siswa SMP INS Kayutanam dari tahun 1973 hingga 1977, dengan nomor induk siswa 310 dan tamat dengan memperoleh ijazah.
Hebatnya, dalam surat yang sama, INS menegaskan kalau terjadi kekeliruan di kemudian hari, INS tak mau terlibat dalam konsekwensi hukum. Surat juga ditandatangani Hendrizal, selaku Kepala SMA INS Kayutanam.
"Mengacu dengan hasil itu, bolak baliknya keputusan dan ketegasan INS yang mengeluarkan ijazah Syofyan, maka panitia minta pendapat Bamus, selaku lembaga yang memberikan mandat kepada panitia," ulas Baharuddin.
Hari ini, Rabu, kata Baharuddin, setelah ada masukan dari Bamus yang intinya minta ketiga Balon tetap dijadikan calon, panitia tak bisa melakukannya. "Untuk ini, kami akan memberikan proses ini ke panitia daerah, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), untuk menunggu keputusahn selanjutnya," ungkapnya.
Baharuddin juga minta ketegasan Pejabat Walinagari Lurah Ampalu, Kasril. Sebab, tugas pejabat walinagari banyak bersentuhan dengan sukses atau tidaknya Pilwana itu sendiri. Di sisi yang lain, ada suara menginginkan penundaan Pilwana di Lurah Ampalu, Baharuddin setuju. "Saya setuju itu. Dari pada menimbulkan kegaduhan, lebih baik ditunda. Namun, kita tunggu keputusan panitia daerah," tegasnya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Nagari Lurah Ampalu, Hasan Basri menilai terjadinya bolak-balik keputusan INS Kayutanam, patut dipertanyakan. Dan lagi, INS adalah sekolah swasta, yang pada tahun itu statusnya masih terdaftar, dimana ijazahnya tak berlaku untuk eksternal.
"Itu namanya keganjilan, dan patut dipertanyakan, ada apa dengan ijazah yang bersangkutan. Pilwana adalah ajang menentukan masa depan Lurah Ampalu. Calon yang ikut harus benar-benar berkompeten," ujar Hasan Basri yang juga Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pariaman ini.
Wakil Ketua Bamus Lurah Ampalu, Suryadi menyebutkan, hasil rapat Bamus Selasa (27/2) memutuskan, bahwa Balon yang tiga itu tetap dinaikan menjadi calon walinagari oleh panitia Pilwana. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar