Selasa, 13 Februari 2018

Dinilai tak Memenuhi Perbub Dua Mantan Walinagari Gagal Melanju Jadi Calon Walinagari Anduriang

Anduriang--Hangatnya suasana Pilwana serentak di Padang Pariaman, kini mulai dirasakan. Helat yang akan diikuti 74 nagari di daerah tersebut, agak terasa ketegangan di kalangan bakal calon walinagari yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi calon walinagari yang akan dipilih pada 4 April mendatang.
Adalah di Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayutanam. Dari sembilan nama yang mendaftar, pada rapat pleno panitia dalam seleksi dan verifikasi administrasi balon, diputuskan tiga nama balon tidak bisa melaju menjadi calon.
Ketua Pilwana Anduriang, Hardi Candra kepada Singgalang menmyebutkan, panitia tidak menggugurkan balon. Tetapi, aturan main berupa Perbub dan Perda yang mengatur hal demikian.
Sesuai yang dilakukan dalam verifikasi panitia, kata dia, nama Ibrahim Z, Ahmad Basri, dan Dr. Munafri Alwys, karena setelah diverifikasi, ternyata administrasinya tak memenuhi Perbub nomor 23 tahun 2017 bab III, bagian kesatu, pasal 22, poin (d) dan (r).
"Berkas ijazah yang dimasukan Ahmad Basri tidak ada legalisirnya," kata Candra. Sedangkan balon Ibrahim Z, adanya pencabutan legalisir dari Kemenag, lantaran adanya kekeliruan dalam ijazah, yakni tamat Madrasah Ibtidaiyah 1983, Stanawiyah 1984, dan Aliyah 1986.
Sementara, ujar dia lagi, ijazah setingkat SMP Munafri Alwys tidak pula pakai legalisir. "Kita hanya menjalankan aturan dalam soal tahapan Pilwana tersebut. Jadi, berdasarkan rapat pleno itu, hanya enam balon yang akan diajukan ke panitia kabupaten," ungkapnya.
Keenamnya; Arman Joni, Syawiruddin, Mukhlis, Dedi Swandi, Misterlis, dan Eli Suarni. Dia berharap, seluruh balon bersama timnya menerima tahapan yang tengah berjalan ini.
Ibrahim Z, salah seorang balon yang gagal itu merasa digagalkan oleh panitia. "Saya konfirmasi dan mempersoalkan ini. Kenapa legalisir ijazah saya dicabut," kata dia, Rabu kemarin saat dikonfirmasi.
Ibrahim Z yang pernah jadi Walinagari Anduriang pada 2003-2008 itu menilai, panitia terlalu kaku menterjemahkan aturan Perbub yang mengatur Pilwana demikian. "Saya merasa digagalkan, bukan gagal dari balon ke calon. Panitia kurang luwes mengartikan peraturan," tegasnya.
Menurut Ibrahim, dirinya juga akan mempertanyakan soal pencabutan legalisir oleh Kemenag Padang Pariaman. "Jelas-jelas saya yang datang meminta legalisir itu. Kok tanpa ada konfirmasi, Kemenag mencabut kembali apa yang telah diberikannya. Apa pasalnya," sebutnya.
Sama halnya dengan Ibrahim, Ahmad Basri juga pernah jadi walinagari Anduriang. Tepatnya, setelah Ibrahim berakhir, dilakukan Pilwana terpilih Ahmad Basri. Musim Pilwana sekarang, ternyata balon incumbent tersebut tak bisa melaju ke calon. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar