Anduriang--Menjelang ditetapkannya Balon Walinagari Anduriang menjadi calon lewat SK Bupati Padang Pariaman, ketegangan antara Bamus dan panitia Pilwana setempat terus terjadi. Ada kesan, Bamus bakal membubarkan panitia yang sudah dibentuknya sendiri.
Ketua Bamus Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Yosefrizal menilai panitia memang telah bekerja melakukan tahapan Pilwana, sejak mulai ditetapkan Bamus, dengan hasilnya, dari sembilan nama yang mendaftar, tiga gagal dan enam orang naik menjadi Balon.
"Selaku Ketua Bamus, saya telah berkali-kali mendatangi Pemkab Padang Pariaman, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), agar semua Balon yang masuk itu diloloskan saja," kata dia pada Singgalang, Minggu (25/2).
Menurut Yosefrizal, Balon yang gagal dalam verifikasi panitia; Ibrahim Z, Ahmad Basri, dan Dr. Munafri Alwys. Sementara, balon yang lolos; Arman Joni, Syawiruddin, Mukhlis, Dedi Swandi, Misterlis, dan Eli Suarni. "Saya minta evaluasi kepada panitia, dan sampai sekarang belum terlaksana," ungkapnya.
Untuk masalah ini, kata Yosefrizal, DPMD berjanji satu dan dua hari ini pada Kamis lalu, menyangkut tuntutan Bamus. "Dasar saya memperjuangkan hal ini, adalah surat resmi dari Ikatan Keluarga Anduriang dan Sekitarnya (IKAS) DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang meminta kejelasan dalam rekrutmen Balon walinagari. Hari ini, kita juga menggelar pertemuan di nagari membahas masalah kejelasan itu," ungkapnya.
"Kami akan mengambil sikap, setelah hasil verikasi dan evaluasi terhadap panitia kami lakukan. Apakah panitia Pilwana akan dibubarkan, agar balon yang tiga itu bisa lolos? Saya belum bisa pastikan hal itu. Tunggu saja. Akan ada keputusan yang tegas," ungkapnya.
Ketua panitia Pilwana Anduriang, Hardi Candra menyebutkan, panitia tidak menggugurkan Balon. Tetapi, aturan main berupa Perbub dan Perda yang mengatur hal demikian. Sesuai yang dilakukan dalam verifikasi panitia, nama Ibrahim Z, Ahmad Basri, dan Dr. Munafri Alwys, setelah diverifikasi ternyata administrasinya tak memenuhi Perbub nomor 23 tahun 2017 bab III, bagian kesatu, pasal 22, poin (d) dan (r).
"Berkas ijazah yang dimasukan Ahmad Basri tidak ada legalisirnya," kata Candra. Sedangkan Balon Ibrahim Z, adanya pencabutan legalisir dari Kemenag, lantaran adanya kekeliruan dalam ijazah, yakni tamat Madrasah Ibtidaiyah 1983, Stanawiyah 1984, dan Aliyah 1986. Sementara, ujar dia lagi, ijazah setingkat SMP Munafri Alwys tidak pula pakai legalisir.
Menurut Candra, di awal-awal masa pendaftaran Balon, dia telah mengingatkan agar seluruh Balon memeriksa ulang semua berkas yang akan diajukan, agar tidak terjadi kesalahan. "Delapan kali kami melakukan klarifikasi kepada Bamus, perantau, DPMD, masyarakat, jawabannya tetap sama, perihal tahapan yang telah diputuskan demikian," katanya.
AK. Jailani, salah seorang tokoh masyarakat Anduriang menilai tak tahu banyak, apakah panitia Pilwana yang dibentuk Bamus punya keleluasaan dalam menjalankan tugas atau tidak. "Respon masyarakat dan perantau Anduriang yang sengaja pulang kampung, saya dengar cukup bagus terhadap kinerja panitia. Hanya saja, panitia dinilianya lupa mengembalikan ijazah SMP salah seorang Balon yang belum dilegalisir," kata dia.
Jailani berharap, sepanjang tidak ada kesalahan panitia yang fatal yang ditemukan Bamus, proses yang sedang berjalan teruskan saja sampai selesai. Dan itulah hasil yang terbaik dari dinamika politik yang terjadi.
Sebab, katanya lagi, panitia Pilwana punya tugas dan wewenang yang diatur dalam Perda dan Perbup dalam menjalankan tugasnya. "Lain halnya, kalau kesalahan panitia itu fatal, maka ada keputusan yang akan dilahirkan Bamus," tegas dia. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar