Lubuk Alung--Ketua Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Padang Pariaman, Sutan Yardi, Jumat (8/2) lalu mengukuhkan dan melantik pengurus BP4 Kecamatan Lubuk Alung di Masjid Baiturrahmah. Tentunya bagian dari konsolidasi organisasi yang dilakukannya, demi tercapainya cita-cita BP4 itu sendiri.
Ketua BP4 Kabupaten Padang Pariaman, Sutan Yardi minta kepada seluruh pengurus untuk proaktif di tengah masyarakat, terutama mensosialisasikan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyebutkan ikatan batin seorang pria dengan wanita sebagai seorang suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga bahagia.
"Dengan ini, peran dan perkembangan lesbian, gay, bisexsual, dan trangender (LGBT) terhapuskan dengan sendiri," kata Yardi. Jadi, kata dia, sosialisasi undang-undang demikian amat penting, di tengah maraknya LGBT saat ini merasuki kehidupan bermasyarakat. BP4 berkewajiban memberantas aksi LGBT itu, agar kelangsungan keluarga tak menemui jalan yang salah.
Menurut Yardi, dari 17 kecamatan yang ada di Padang Pariaman, BP4 Kecamatan Lubuk Alung merupakan yang perdana dilantik. "Kita harapkan kecamatan lainnhya juga bergiat, karena surat intruksi pelantikan telah kita sampaikan ke masing-masing kecamatan," ungkapnya.
Yardi merasa senang, keberadaan BP4 Lubuk Alung tidak lagi menyatu dengan Kantor KUA setempat. "Sesuai amanatnya, BP4 itu adalah organisasi yang mandiri, independen, dan tentunya berhak pula punya sekretariat tersendiri," jelasnya.
Ketua BP4 Kecamatan Lubuk Alung, Erianto Tuanku Sutan Simarajo menjelaskan, dalam melakukan penataran terhadap calon pasangan pengantin, pihaknya memberikan materi tentang tatacara baca Quran, shalat, syahadat yang baik dan benar, dan materi tanggungjawab suami istri dalam rumah tangga nantinya.
Adapun susunan pengurus BP4 Lubuk Alung yang dilantik, Ketua; Erianto Tuanku Sutan Simarajo, Ketua I; Khairunnis, Ketua II; Ali Murni. Sekretaris I; Melsa Witra, Sekretaris II; Agusnimar, Bendahara I; Gusriati, Bendahara II; Fauziah. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar