Padang Pariaman--Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman melanjutkan Safari Koordinasi ke Dinas Kesehatan dalam evaluasi perizinan khusus bidang kesehatan. Sebelumnya, safari koordinasi diadakan di Dinas Perikanan.
Kepala DPMPTP Hendra Aswara beserta jajaran diterima langsung Kadis Kesehatan Aspinuddin di Ruang Rapat Dinkes, Parit Malintang, Senin (21/1). Hendra mengungkapkan, bahwa koordinasi dengan OPD teknis untuk menyamakan persepsi dalam memberikan kemudahan pelayanan dan saling berbagi informasi.
Dijelaskannya, bahwa sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2017, terdapat 12 izin pada bidang kesehatan, yaitu izin kerja dan izin praktek tenaga kesehatan, izin apotik, izin toko Obat, izin usaha mikro tradisional, izin produksi industri rumah tangga, izin toko alat kesehatan, izin optikal, izin laboratorium swasta, izin rumah sakit tipe B dan C, izin fisioterapis, izin klinik dan izin fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kita evaluasi apakah izin bidang kesehatan ada yang bertambah atau berkurang sesuai aturan yang berlaku saat ini," kata jebolan STPDN angkatan XI itu. Adanya safari koordinasi, kata Hendra, maka kedua OPD bisa berkolaborasi antara penerbit izin dengan OPD teknis pemberi rekomendasi, dan jika ada masukan akan ditampung untuk perubahaan regulasinya.
Kadis termuda itu menghimbau pelaku usaha bidang kesehatan untuk mendaftarkan usahannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS). "Bila perlu kami siap bantu penerbitan Nomor Induk Berusaha, cukup telpon 08116607788 maka petugas siap memandu dan datang ke lokasi," kata peraih nilai A pelayana prima dari Kemenpan dan Reformasi Birokrasi ini.
Kepala Dinas Kesehatan Aspinuddin mengapresiasi kedatangan jajaran DPMPTP yang membuka diri dalam komunikasi dan tranparansi pelayanan. "Kita sambut Pak Kadis dengan senang hati, terus kami hadirkan lengkap seluruh yang terkait di bidang perizinan kesehatan," kata Kadis yang akrab disapa dokter Jimi itu.
Dikatakanya, bahwa perizinan bidang kesehatan sangat komplek. Ada standar pelayanan yang harus dipenuhi dan tak bisa ditawar. Jika satu saja syarat tidak lengkap maka rekomendasi izin tidak dapat dikeluarkan. Misal, izin apotik ada standar yang mengikat dan begitu juga dengan izin pendirian klinik telah ada aturannya.
Pada pertemuan tersebut terdapat beberapa yang menjadi catatan. Di antaranya izin yang dikeluarkan sesuai standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan, rekomendasi izin diterbitkan oleh Kepala Dinas. Diadakan pengawasan terpadu terhadap izin yang telah dikeluarkan. Rekapitulasi izin diberika kepada Dinkes dan rancangan perubahan Peraturan Bupati dalam perizinan bidang kesehatan. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar