Kamis, 17 Januari 2019

DPMPTP Padang Pariaman Luncurkan Program Safari Koordinasi Terhadap OPD Lain

Lubuk Alung--Guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khusus bidang perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman melahirkan program baru. Program yang disebut dengan Safari Koordinasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Safari Koordinasi ini diharapkan akan mempermudah Koordinasi antar OPD yang terlibat dalam penerbitan Izin yang memerlukan rekomendasi OPD teknis terkait. Adapun kunjungan perdana diadakan ke Dinas Perikanan Kabupaten Padang Pariaman, yang berlokasi di Kasiak Putia, Nagari Singguliang Lubuk Alung, Kamis (17/1).
Dinas Perikanan dipilih karena melihat semakin berkembangnya investasi dalam bidang pengembangan budidaya udang vaname yang semakin berkembang di sepanjang wilayah pesisir pantai Padang Pariaman.
Kepala DPMPTP Hendra Aswara menyampaikan maksud dan tujuan di laksanakannya Program Safari Koordinasi ini sebagai ajang silaturahmi dan saling berbagi informasi antara OPD. Saling berkolaborasi antara Penerbit Izin dengan OPD teknis pemberi rekomendasi, dan jika ada permasalahan maka melalui Safari Koordinasi ini akan dicarikan solusi bersama.
"Alhamdulillah, kita jalin komunikasi yang baik antar OPD, saling memberi advice dan tentunya menyatukan komitmen memberikan kemudahan berusaha bagi investor dan masyarakat," kata Hendra didampingi Kabid Perizinan Heri Sugianto.
Dalam safari Koordinasi ini, kata Hendra, dibahas mengenai kewenangan-kewenangan daerah kabupaten dan kota dalam bidang perizinan usaha perikanan. Dengan keluarnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka kewenangan bidang kelautan sudah menjadi kewenangan provinsi.
"Safari ini rutin kita lakukan dan tentunya untuk sosialisasi Perbup Nomor 4 tahun 2017 tentang Pelimpahan kewenangan perizinan. Tadi kita berdua sepakat memperkuat koordinasi dan berkolaborasi dalam inovasi," ujar peraih Pelayanan Publik Nilai A oleh Kemenpan RB itu.
Kepala Dinas Perikanan Zainil mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/kota untuk mengelola perizinan bidang usaha Perikanan yang diberi nama Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Sedangkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPKI), sudah menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat. Zainil mengaku merasa senang dikunjungi oleh jajaran DPMPTP. "Dengan begini kita akan lebih memperkuat koordinasi antara OPD Penerbit izin dengan OPD teknis Penerbit Rekomendasi teknis," ungkap Zainil.
Saat ini, kata Zainil, pihak akan menyusun inovasi mengenai kemudahan berusaha terhadap perizinan bidang perikanan. Tujuannya agar para pelaku usaha perikanan mendapatkan Nomir Induk Berusaha (NIB) yang berkolaborasi dengan DPMPTP. "Kita ingin para nelayan dapatkan NIB melalui Online Single Submission yang dibantu teman-teman DPMPTP," kata Zainil. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar